Ramai Soal RUU Penyiaran, Ketum DPP Limas Tantang DPRRI Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, MNP – Seluruh insan warga, baik itu televisi, daring maupun cetak di pelosok Indonesia serentak menggelar aksi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran yang diduga kuat untuk membungkam kebebasan pers.

Menyikapi itu, Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (Ketum DPP Limas) menantang DPRRI untuk mensahkan Undang Undang Perampasan Aset pelaku koruptor, Senin (27/05/2024).

Syafarahman dalam aksi tolak revisi undang undang penyiaran dalam orasinya mengatakan, ada upaya mengkebiri peran jurnalis dalam membongkar praktek praktek korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan baik itu di eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan nada sangar, Syafarahman menyebut, ada ketakutan yang besar di DPRRI sehingga ingin merevisi undang undang Pers.

Pasalnya, ada yang terbukti hingga hari ini hasil kerja investigasi para jurnalis membuatku pelaku koruptor banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan, dan tidak sedikit dari DPRRI.

“Apakah dengan ramainya Anggota DPRRI yang masuk ke Rumah Tahanan sehingga mereka ingin merevisi undang undang penyiaran, apakah di DPR RI itu sudah menjadi sarang koruptor ???,” cetus Syafarahman.

Dirinya menantang DPRRI untuk mengesahkan undang undang perampasan aset, bila perlu berlakukan hukuman mati bagi pelaku koruptor.

“Bukannya memberikan imunitas bagi insan pers malah sebaliknya ingin mengkebiri para jurnalis, ingat kucing saja tidak ingin dikebiri. Jadi jangan coba coba mengkebiri teman teman jurnalis,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : MabesNews.com

Berita Terkait

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot
Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang
Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045
Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Berita Terbaru