Pontianak, MNP – Seluruh insan warga, baik itu televisi, daring maupun cetak di pelosok Indonesia serentak menggelar aksi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran yang diduga kuat untuk membungkam kebebasan pers.
Menyikapi itu, Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (Ketum DPP Limas) menantang DPRRI untuk mensahkan Undang Undang Perampasan Aset pelaku koruptor, Senin (27/05/2024).
Syafarahman dalam aksi tolak revisi undang undang penyiaran dalam orasinya mengatakan, ada upaya mengkebiri peran jurnalis dalam membongkar praktek praktek korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan baik itu di eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan nada sangar, Syafarahman menyebut, ada ketakutan yang besar di DPRRI sehingga ingin merevisi undang undang Pers.
Pasalnya, ada yang terbukti hingga hari ini hasil kerja investigasi para jurnalis membuatku pelaku koruptor banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan, dan tidak sedikit dari DPRRI.
“Apakah dengan ramainya Anggota DPRRI yang masuk ke Rumah Tahanan sehingga mereka ingin merevisi undang undang penyiaran, apakah di DPR RI itu sudah menjadi sarang koruptor ???,” cetus Syafarahman.
Dirinya menantang DPRRI untuk mengesahkan undang undang perampasan aset, bila perlu berlakukan hukuman mati bagi pelaku koruptor.
“Bukannya memberikan imunitas bagi insan pers malah sebaliknya ingin mengkebiri para jurnalis, ingat kucing saja tidak ingin dikebiri. Jadi jangan coba coba mengkebiri teman teman jurnalis,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : MabesNews.com









Tinggalkan Balasan