Lamsel, MNP – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan, Asep Soleh Solihin,S.Pd, menanggapi terkait terbitnya Kepres 188 Tahun 2024.
Pihaknya meminta Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, beserta jajarannya untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, sehingga bisa mengakomodir kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) dalam struktur organisasi setingkat Direktorat Jenderal.
Hal itu agar PKBM memiliki Rumah Besar juga sebagai payung dalam menyelenggarakan Pendidikan Non Formal dan Informal di Indonesia, khususnya Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Hal tersebut dikatakan Asep Soleh Solihin,S.Pd, saat memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diselenggarakan Kalianda Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 09.00-15.00 WIB, Rakerda dihadiri 46 PKBM Se-Lampung Selatan.

Menurutnya, Pendidikan Non Formal, yang diselenggarakan di luar jalur Pendidikan Formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia, metode belajar.
Adapun target peserta didik memungkinkan pendidikan Non Formal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal.
“Seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil, dan kondisi ini sudah banyak terbukti selama ini di seluruh wilayah Lampung Selatan,” kata Asep.
Selain dari itu Pendidikan Non Formal juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia, melalui program-program yang berfokus pada pengembangan keterampilan vokasi, kewirausahaan, dan soft skills yang berbasis potensi dan kearifan budaya lokal.
“PPendidikan Non Formal dapat membekali individu dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja dan menjadi pribadi yang mandiri,” ungkapnya.
Asep yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri ini, yang telah meminta.
“Agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran dan posisi yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sisdiknas,” pungkas Asep.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan