Rakerda PKBM se-Lampung Selatan Terkait Kepres 188 Tahun 2024

Rabu, 13 November 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan, Asep Soleh Solihin,S.Pd, menanggapi terkait terbitnya Kepres 188 Tahun 2024.

Pihaknya meminta Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, beserta jajarannya untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, sehingga bisa mengakomodir kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) dalam struktur organisasi setingkat Direktorat Jenderal.

Hal itu agar PKBM memiliki Rumah Besar juga sebagai payung dalam menyelenggarakan Pendidikan Non Formal dan Informal di Indonesia, khususnya Lampung Selatan.

Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Hal tersebut dikatakan Asep Soleh Solihin,S.Pd, saat memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diselenggarakan Kalianda Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 09.00-15.00 WIB, Rakerda dihadiri 46 PKBM Se-Lampung Selatan.

Menurutnya, Pendidikan Non Formal, yang diselenggarakan di luar jalur Pendidikan Formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia, metode belajar.

Adapun target peserta didik memungkinkan pendidikan Non Formal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal.

“Seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil, dan kondisi ini sudah banyak terbukti selama ini di seluruh wilayah Lampung Selatan,” kata Asep.

Selain dari itu Pendidikan Non Formal juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia, melalui program-program yang berfokus pada pengembangan keterampilan vokasi, kewirausahaan, dan soft skills yang berbasis potensi dan kearifan budaya lokal.

“PPendidikan Non Formal dapat membekali individu dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja dan menjadi pribadi yang mandiri,” ungkapnya.

Asep yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri ini, yang telah meminta.

“Agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran dan posisi yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sisdiknas,” pungkas Asep.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB