Perda 14 Tahun 2007 Tidak Pernah Dicabut, Desa Dambung Masih Tercatat Masuk Bartim

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Meskipun tidak lagi masuk Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata Desa Dambung masih tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.

Perihal tersebut terungkap berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan Vox Populi Institut Indonesia Kabupaten Barito Timur.

Anigoru menjelaskan, dengan terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, maka hilanglah wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dari Kalimantan Tengah ke Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hingga saat ini Perda 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur belum pernah di revisi atau di cabut,” kata Ketua DPW Vox Populi Institut Indonesia, Kabupaten Barito Timur Anigoru di Tamiang Layang, Selasa (15/7/2025).

Dirinya juga mengungkapkan, walau masih tercatat dalam Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur, tetapi pembangunan dan pembiayaan desa telah dihentikan sejak tahun 2021 silam.

Kini semua infrastruktur yang sempat dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur seperti Kantor Desa, Polindes dan Jalan menjadi tidak terurus lagi.

“Semoga kondisi ini dapat menjadi perhatian dari kalangan Legislatif dan eksekutif baik tingkat Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyikapi persoalan ini, supaya status masyarakat menjadi jelas,” pintanya.

Sementara penjelasan dari warga setempat, Tunai (43) menuturkan bahwa kondisi lapangan saat ini warga yang bermukim di Eks Desa Dambung itu yang umumnya Suku Dayak Lawangan tersebut ada yang berstatus ganda dengan kepemilikan dua identitas KTP Barito Timur Kalteng dan KTP Tabalong Kalimantan Selatan.

Bahkan ada juga yang hanya memiliki identitas tunggal Kalteng dan Kalsel, tetapi mereka tetap hidup berdampingan dengan rukun tanpa peduli batas yang penting tetap bisa berkerja dan usaha.

Berdasarkan pengakuan Tunai (48) secara terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.

“Wilayah itu di bina melalui Protek PNPN dari Kabupaten Barito Timur, dan mendapat alokasi ADD, serta pada tahun 2017 mendapat dana DD, tetapi dihentikan Pemerintah pasca terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Tunai berharap melalui DPW Vox Populi Institut Indonesia Barito Timur supaya menyuarakan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.

DPW Vox Populi Institut Indonesia ingin agar dapat melalukan upaya hukum untuk meninjau ulang Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan mengembalikan wilayah Dambung ke Barito Timur Kalteng.

“Sebab secara historis pihaknya sebagai Suku Dayak Lawangan lebih nyaman di Kalteng,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru