PEMALANG, MNP – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Disdikpora Pemalang Supa’at selesai menjalani pemeriksaan maraton oleh KPK di Mapolres Pemalang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Meskipun dimintai keterangan selama belasan jam terkait tugas pokok jabatan dan proyek dinas, ia dipersilakan pulang dan tidak ikut diboyong ke Jakarta.
Supa’at diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa malam, 28 Juli 2026, hingga Rabu siang, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Durasi pemeriksaan berlangsung sekitar 12 hingga 14 jam bertempat di ruang pemeriksaan Mapolres Pemalang.
Saat dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan, Supa’at membeberkan seputar materi pemeriksaan, diantaranya ,mencakup identitas diri, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedinasan, hingga pengerjaan proyek dinas.
“Pertanyaannya identitas tugas pokok udah itu aja. Ya tentu saja tugas pokok yang bersangkutan misalnya kegiatan pokok yang sudah di kerjakan, pemeriksaan dari jam 11 malam sampai sekarang,” tuturnya, pada Jum’at (31/7 ).
Usai merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, Supa’at memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.
Berbeda dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang lain dan istri bupati yang diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Supa’at tidak ikut dibawa.
Keterangannya oleh penyidik dinilai cukup di tingkat lokal sehingga ia tidak ikut diamankan dalam rombongan ke ibu kota.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan