Proyek Jalan Sukabanjar–Suak Diduga Bermasalah: Pelaksana Bungkam, Pengawasan PUPR Dipertanyakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak (R.089) di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp5 miliar, kini menuai sorotan keras.

Meski belum lama dikerjakan, kondisi jalan di sejumlah titik dilaporkan sudah mengalami retakan, baik pada lapisan beton maupun aspal dan juga .

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan pelaksana CV Batin Alam Perkasa dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Pantauan di lokasi menemukan retakan dini pada badan jalan, yang secara teknis dapat mengindikasikan persoalan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan lapisan, maupun pemadatan yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, drainase pada proyek tersebut juga diduga tidak sesuai ketentuan teknis, berpotensi menimbulkan genangan air dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan.

Salah satu warga setempat mewakili masyarakat lainnya, merasa kecewa terhadap pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak.

“Besar dananya tapi kurang baik pengerjaan nya,” keluhnya, Kamis (25/12/2025).

Menindaklanjuti keluhan kekecewaan warga terhadap pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak.

Awak media konfirmasi langsung kepada Dwi, selaku pihak rekanan proyek, melalui chat aplikasi WhatsApp pada hari Kamis 25 Desember 2025, untuk meminta penjelasan terkait temuan retakan jalan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.

Berdasarkan ketentuan umum pekerjaan konstruksi, setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seharusnya diperbaiki atau dibongkar dan dipasang ulang sesuai standar, untuk menjamin mutu, daya tahan, dan keselamatan infrastruktur.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi untuk meminta penjelasan, bukti kondisi proyek, serta langkah perbaikan tidak mendapat tanggapan.

Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik terkait tanggung jawab pelaksana dan pengawasan proyek.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana proyek, tetapi juga pada fungsi pengawasan Dinas PUPR, khususnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

Dengan nilai anggaran hampir Rp5 miliar, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar administratif.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan dan wajib melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan kontrak.

Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum menyampaikan penjelasan resmi terkait hasil evaluasi teknis, langkah perbaikan, maupun kemungkinan sanksi terhadap pelaksana proyek.

Awak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Publik berhak mendapatkan transparansi atas proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat serta memastikan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB