Lamsel, MNP – Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak (R.089) di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp5 miliar, kini menuai sorotan keras.
Meski belum lama dikerjakan, kondisi jalan di sejumlah titik dilaporkan sudah mengalami retakan, baik pada lapisan beton maupun aspal dan juga .
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan pelaksana CV Batin Alam Perkasa dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Pantauan di lokasi menemukan retakan dini pada badan jalan, yang secara teknis dapat mengindikasikan persoalan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan lapisan, maupun pemadatan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, drainase pada proyek tersebut juga diduga tidak sesuai ketentuan teknis, berpotensi menimbulkan genangan air dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
Salah satu warga setempat mewakili masyarakat lainnya, merasa kecewa terhadap pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak.
“Besar dananya tapi kurang baik pengerjaan nya,” keluhnya, Kamis (25/12/2025).
Menindaklanjuti keluhan kekecewaan warga terhadap pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak.
Awak media konfirmasi langsung kepada Dwi, selaku pihak rekanan proyek, melalui chat aplikasi WhatsApp pada hari Kamis 25 Desember 2025, untuk meminta penjelasan terkait temuan retakan jalan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Berdasarkan ketentuan umum pekerjaan konstruksi, setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seharusnya diperbaiki atau dibongkar dan dipasang ulang sesuai standar, untuk menjamin mutu, daya tahan, dan keselamatan infrastruktur.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi untuk meminta penjelasan, bukti kondisi proyek, serta langkah perbaikan tidak mendapat tanggapan.
Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik terkait tanggung jawab pelaksana dan pengawasan proyek.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana proyek, tetapi juga pada fungsi pengawasan Dinas PUPR, khususnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
Dengan nilai anggaran hampir Rp5 miliar, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar administratif.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan dan wajib melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan kontrak.
Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum menyampaikan penjelasan resmi terkait hasil evaluasi teknis, langkah perbaikan, maupun kemungkinan sanksi terhadap pelaksana proyek.
Awak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Publik berhak mendapatkan transparansi atas proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat serta memastikan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan