Proyek Jalan Sukabanjar–Suak Diduga Bermasalah: Pelaksana Bungkam, Pengawasan PUPR Dipertanyakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak (R.089) di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp5 miliar, kini menuai sorotan keras.

Meski belum lama dikerjakan, kondisi jalan di sejumlah titik dilaporkan sudah mengalami retakan, baik pada lapisan beton maupun aspal dan juga .

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan pelaksana CV Batin Alam Perkasa dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Pantauan di lokasi menemukan retakan dini pada badan jalan, yang secara teknis dapat mengindikasikan persoalan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan lapisan, maupun pemadatan yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, drainase pada proyek tersebut juga diduga tidak sesuai ketentuan teknis, berpotensi menimbulkan genangan air dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan.

Salah satu warga setempat mewakili masyarakat lainnya, merasa kecewa terhadap pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak.

“Besar dananya tapi kurang baik pengerjaan nya,” keluhnya, Kamis (25/12/2025).

Menindaklanjuti keluhan kekecewaan warga terhadap pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Sukabanjar–Suak.

Awak media konfirmasi langsung kepada Dwi, selaku pihak rekanan proyek, melalui chat aplikasi WhatsApp pada hari Kamis 25 Desember 2025, untuk meminta penjelasan terkait temuan retakan jalan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.

Berdasarkan ketentuan umum pekerjaan konstruksi, setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seharusnya diperbaiki atau dibongkar dan dipasang ulang sesuai standar, untuk menjamin mutu, daya tahan, dan keselamatan infrastruktur.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi untuk meminta penjelasan, bukti kondisi proyek, serta langkah perbaikan tidak mendapat tanggapan.

Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik terkait tanggung jawab pelaksana dan pengawasan proyek.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana proyek, tetapi juga pada fungsi pengawasan Dinas PUPR, khususnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

Dengan nilai anggaran hampir Rp5 miliar, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar administratif.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan dan wajib melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan kontrak.

Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum menyampaikan penjelasan resmi terkait hasil evaluasi teknis, langkah perbaikan, maupun kemungkinan sanksi terhadap pelaksana proyek.

Awak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Publik berhak mendapatkan transparansi atas proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat serta memastikan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut
Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM
Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang
Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Pakan Ayam Seruduk Truk Trailer
Akselerasi Pembangunan Desa, Bupati Jeneponto Apresiasi Peran TNI dalam Program TMMD ke-128
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Respons PUPR Diuji: Janji Perbaikan Jangan Sekadar Wacana
Sidang Kasus Cieunteung: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat
Terima Catatan Strategis DPRD, Pemkab Pakpak Bharat Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:30 WIB

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Rabu, 22 April 2026 - 15:23 WIB

Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 14:59 WIB

Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Rabu, 22 April 2026 - 14:42 WIB

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Pakan Ayam Seruduk Truk Trailer

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Akselerasi Pembangunan Desa, Bupati Jeneponto Apresiasi Peran TNI dalam Program TMMD ke-128

Berita Terbaru

Berita terbaru

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita terbaru

Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:59 WIB