Tasikmalaya, MNP – Kasus pidana pasal 167 KUHP melibatkan pelapor inisial (W) dan terlapor (terdakwa) inisial (D) yang tiga kali sempat ditunda akhirnya diputuskan tuntutan, Kamis (27/07/2023).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sidik S.H terhadap Terdakwa (D) menuntut dengan 6 bulan pidana dan 8 bulan masa percobaan.
Ahmad Sidik mengatakan, pada akhirnya pokok amarnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana 167 KUHP, Artinya pidananya 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu selama masa perjuangan 8 bulan yang bersangkutan tidak boleh ada kejahatan-kejahatan lainnya dilakukan setelah kegiatan setelah perkara ini,” ucapnya.
Selanjutnya, disinggung terkait dengan di duganya ada permasalahan dalam proses Restoratif Justice (RJ) Sidik pun mengatakan bahwa “RJ sama dengan berdamai.
Namun kata Ahmad Sidik, perdamaian suatu perkara itu sebetulnya tidak menghapus Pidana, cuma RJ merupakan kebijakan pemerintah yang diterima oleh masyarakat sehingga tidak ada polemik di masyarakat oleh karena itu landasan awalnya.
“Grandnya itu bahwa perdamaian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana seseorang tapi bisa meringankan hukuman apa yang kita lakukan dengan hukuman percobaan,” jelas Ahmad Sidik.
Terkait RJ dalam proses persidangan inisial “D” itu sendiri, Sidik menyebut bahwa terjadi penolakan dari pihak Kejaksaan Agung dengan alasan adanya keterlambatan saat pengajuan.
“Alasan penolakan sendiri yang saya tahu dari surat itu memang keterlambatan, kalau tidak salah keterlambatan pengajuannya ke pihak Kejaksaan Agung, kalau tidak salah,” paparnya.
Terpisah, menanggapi hasil tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa, Hendi Haryadi, S.H menyebut, bahwa pasal 167 itu sebetulnya kurang pas.
“Ada yang lebih pas yaitu pasal 55 KUHP). (1). 1.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” jelasnya.
Dikatakan Hendi, bicara terkait masalah unsur pasal 167 pada intinya memaksa memasuki dan menempati tempat tersebut, sedangkan dalam fakta persidangan unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Jadi menurut analisa kami, tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan itu kurang pas, harusnya kalau memang itu dimasukkan dalam suatu tindak pidana dimasukkan lah pasal 55 KUHP,” katanya
“Yaitu arangsiapa yang memerintah turut membantu atau menyuruh kalau misalkan 55 itu sedikitnya masuk pada unsur pidana,” tambah Hendi.
Disinggung statement JPU jika proses RJ tidak menghapuskan pidana, Hendi pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, terkait masalah RJ bukan sebagai penyelesaian pidana dan tidak menghilangkan pidana.
Contoh kalau misalkan kasus korupsi narkoba, tapi dalam kasus (terdakwa inisial D) ini ancaman 9 bulan terus RJ nya itu juga udah melebihi batas waktu pemberitahuan yang sesuai dengan undang-undang intern Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
“Dijelaskan dalam UU tersebut mengatakan, bahwa batas waktu itu 3 hari pemberitahuan diterima atau ditolak, sedangkan ini tidak ada pemberitahuan setelah 2 bulan baru masuk ke persidangan,” ujarnya.
Hendi menjelaskan, terkait masalah analisa hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan tentang RJ itu memang secara pribadi tidak menyalahkan dan tidak juga membenarkan.
Cuma terang Hendi, kalau berbicara tentang analisa itu ada dua, yang subjektif dan objektif. Sehingga, setiap RJ itu tidak bisa menghilangkan kepidanaan tapi ada juga RJ yang bisa menghilangkan pidana.
“Karena tujuan RJ itu untuk mendamaikan dan tujuan pemidanaan, itu kan bukan untuk ajang balas dendam,” pungkasnya.
Sebagai informasi, isi pasal 167 KUHP
“(1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500. (Lex)
![]()









Tinggalkan Balasan