Prof. Andi Asrun di Sawerigading Makassar: Peradilan Bersih Dimulai dari Rekrutmen Hakim yang Bersih!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, MNP – Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar kembali menunjukkan komitmennya sebagai kampus penegak keadilan dengan menggelar kuliah umum bergengsi bersama Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Kuliah umum bertema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurnaan Kekuasaan Kehakiman” ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perekrutan Hakim KY RI.

Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Universitas Sawerigading Makassar pada Rabu, 30 September 2026 tersebut menjadi momentum penting bagi civitas akademika untuk membedah secara mendalam peran strategis KY dalam mewujudkan peradilan bersih di Indonesia.

Kuliah umum ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor I Universitas Sawerigading Makassar, Dra. Hj. Mardiani, yang hadir mewakili Rektor UNSA Makassar Prof. Dr. Andi Melantik Rompegading, S.H., M.H.

Turut hadir dalam jajaran pimpinan yakni Dekan Fakultas Hukum Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H., para Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dosen, serta ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas, khususnya Fakultas Hukum yang tampak sangat antusias mengikuti setiap paparan materi yang disampaikan oleh guru besar hukum tersebut.

Dalam sambutan pembukanya, Dra. Hj. Mardiani menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaan Prof. Andi Muhammad Asrun meluangkan waktu di tengah padatnya agenda kenegaraan untuk berbagi ilmu di kampus Universitas Sawerigading Makassar.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial akademik, melainkan wujud nyata dari komitmen kampus yang dipimpin Prof. Melantik Rompegading tersebut dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum dan pembangunan sistem peradilan yang berintegritas di Indonesia.

“Universitas Sawerigading Makassar berkomitmen mendukung penuh upaya penegakan hukum demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan,” tegas Hj. Mardiani di hadapan peserta kuliah umum.

Ia menambahkan bahwa kuliah umum ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi mahasiswa, khususnya calon-calon sarjana hukum, untuk kelak menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang tidak hanya pintar secara legal formal, tetapi juga memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dalam mengawal peradilan bersih di Indonesia.

Memasuki sesi inti, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara tersebut menguraikan secara komprehensif sejarah kelahiran dan kedudukan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial lahir dari rahim reformasi melalui Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur secara eksplisit dalam Pasal 24B sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri.

Keberadaannya bukan sebagai pesaing Mahkamah Agung, melainkan sebagai mitra strategis untuk menyempurnakan kekuasaan kehakiman itu sendiri.

“Komisi Yudisial hadir bukan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka itu dijalankan oleh hakim-hakim yang berintegritas. Di situlah letak makna filosofis Komisi Yudisial sebagai penyempurnaan kekuasaan kehakiman,” jelas Prof. Asrun yang disambut tepuk tangan peserta.

Ia memaparkan dua kewenangan utama KY yang sangat vital, yakni mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR RI serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim di seluruh Indonesia.

Sebagai Ketua Bidang Perekrutan Hakim, Prof. Asrun menekankan secara khusus bahwa proses seleksi merupakan pintu pertama dan paling menentukan dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Menurutnya, tidak mungkin akan lahir putusan yang berkeadilan jika hakim yang memutus perkara tersebut sejak awal proses rekrutmennya sudah cacat secara integritas.

“Peradilan yang bersih dimulai dari rekrutmen yang bersih. Karena itu, seleksi calon Hakim Agung dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menelusuri rekam jejak, kapasitas intelektual, dan yang paling utama adalah integritas setiap calon. Kami ingin memastikan bahwa yang terpilih adalah sosok terbaik yang layak dipercaya masyarakat,” tegasnya dengan nada serius.

Lebih lanjut, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut juga menjelaskan mekanisme pengawasan perilaku hakim yang dijalankan KY.

Ia menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi Yudisial berpedoman teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta secara aktif menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

Ia mengajak mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum Universitas Sawerigading Makassar, untuk tidak apatis dan turut berperan aktif menjadi mata dan telinga Komisi Yudisial dalam mengawal integritas peradilan.

“Pengawasan terhadap hakim tidak bisa hanya dilakukan oleh Komisi Yudisial. Dibutuhkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan kita. Jika melihat hakim nakal, laporkan,” pungkas Prof. Asrun menutup kuliah umumnya yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif.

Loading

Penulis : Maxi Sondakh/Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ancam Ambil Tindakan Sendiri, Warga Desak DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Kings Family Karaoke
Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik
Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi
JM Idat Soroti Penahanan Dua Peladang Hayaping, DPRD Bartim Dukung Upaya ‘Restorative Justice’
Bawa Bukti Transfer dan Surat Bermaterai, Calon Mahasiswa Bongkar Dugaan ‘Beli Kursi’ di UNSIL
3×24 Jam! Gerbang Dayak Desak Dua Peladang Hayaping Dibebaskan
Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Prof. Andi Asrun di Sawerigading Makassar: Peradilan Bersih Dimulai dari Rekrutmen Hakim yang Bersih!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Ancam Ambil Tindakan Sendiri, Warga Desak DPRD Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Kings Family Karaoke

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:03 WIB

JM Idat Soroti Penahanan Dua Peladang Hayaping, DPRD Bartim Dukung Upaya ‘Restorative Justice’

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab Garut dan PLN UP3 Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Listrik

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WIB

Berita terbaru

Pemdes Cibanon Bantah Keras Informasi Kadesnya Dicokok Polisi

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:09 WIB