Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Sukajadi Imbau Bahaya Karhutla, Pelanggar Bisa Dipidana!!

Senin, 5 Mei 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau  mengeluarkan imbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (05/05/2025).

Kepala Desa Sukajadi Ilyas mengimbau seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.

Ilyas juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Kades meminta dalam musim kemarau seperti ini, harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita,” tegas Ilyas.

“Kami meminta kepada semua warga Desa Sukajadi untuk tidak membakar lahan karena tanah didesa sukajadi ini tanah gambut,” sambungnya.

Aipda H.Sihotang, S.Sos Bhabinkamtibmas memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di dermaga penyebrangan desa Sukajadi yang merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa Sukajadi juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau instansi terkait,” harap Sihotang.

Adapun, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana, bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999.

Isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 miliyar.

Aipda H. Sihotang berharap agar warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini dan mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Sukajadi ini.

Pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan.

“Dengan upaya ini, diharapkan Desa Sukajadi dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan,” pungkas Sihotang.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah
Wujudkan”Panyingkiran Bersinar”, Kelurahan Panyingkiran Optimalkan Bank Sampah Lewat Aksi Jumsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB

Berita terbaru

Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB