Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Sukajadi Imbau Bahaya Karhutla, Pelanggar Bisa Dipidana!!

Senin, 5 Mei 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau  mengeluarkan imbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (05/05/2025).

Kepala Desa Sukajadi Ilyas mengimbau seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.

Ilyas juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Kades meminta dalam musim kemarau seperti ini, harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita,” tegas Ilyas.

“Kami meminta kepada semua warga Desa Sukajadi untuk tidak membakar lahan karena tanah didesa sukajadi ini tanah gambut,” sambungnya.

Aipda H.Sihotang, S.Sos Bhabinkamtibmas memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di dermaga penyebrangan desa Sukajadi yang merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa Sukajadi juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau instansi terkait,” harap Sihotang.

Adapun, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana, bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999.

Isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 miliyar.

Aipda H. Sihotang berharap agar warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini dan mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Sukajadi ini.

Pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan.

“Dengan upaya ini, diharapkan Desa Sukajadi dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan,” pungkas Sihotang.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB