Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Sukajadi Imbau Bahaya Karhutla, Pelanggar Bisa Dipidana!!

Senin, 5 Mei 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau  mengeluarkan imbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (05/05/2025).

Kepala Desa Sukajadi Ilyas mengimbau seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.

Ilyas juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Kades meminta dalam musim kemarau seperti ini, harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita,” tegas Ilyas.

“Kami meminta kepada semua warga Desa Sukajadi untuk tidak membakar lahan karena tanah didesa sukajadi ini tanah gambut,” sambungnya.

Aipda H.Sihotang, S.Sos Bhabinkamtibmas memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di dermaga penyebrangan desa Sukajadi yang merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa Sukajadi juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau instansi terkait,” harap Sihotang.

Adapun, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana, bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999.

Isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 miliyar.

Aipda H. Sihotang berharap agar warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini dan mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Sukajadi ini.

Pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan.

“Dengan upaya ini, diharapkan Desa Sukajadi dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan,” pungkas Sihotang.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kepulan Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Gudang Rongsok di Sambongjaya Ludes Terbakar
KEJUTAN POLITIK! 5 Kepala Daerah Resmi Gabung Gerindra, Termasuk Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga
WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH
Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit
SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral
5 TAHUN PERDA JALAN DI TEMPAT! Wakil Ketua DPRD Sentil Pemda: LP2B Enrekang Hanya Wacana
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Dusun Tengah, 150 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kepulan Asap Hitam Pekat Gegerkan Warga, Gudang Rongsok di Sambongjaya Ludes Terbakar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02 WIB

KEJUTAN POLITIK! 5 Kepala Daerah Resmi Gabung Gerindra, Termasuk Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:36 WIB

SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral

Berita Terbaru