Polsek Dusteng Amankan IRT Pengedar Obat Samcodin

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resort barito timur (Polres Bartim), Polda Kalteng telah mengamankan ibu rumah tangga berinisial DW (37) warga Kec Dusun Tengah pada Jumat (27/10/2023)

DW diamankan karena tertangkap tangan mengedarkan obat merk Samcodin dirumahnya dan dari tangan pelaku berhasil diamankan Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat tersebut

“Setelah menerima informasi pihak kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW dirumahnya,” ungkap Supriyadi.

Ditempat terpisah Kanitreskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menambahkan bahwa benar DW diamankan berikut barang bukti obat merek Samcodin sebanyak 2.000 butir, Uang tunai Rp.750.000,1 buah HP androit, dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

Hasil penyelidikan dan pengembangan berhasil diamankan YH (21) yang merupakan orang yang membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana ini.

YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim serta kemudian membantu mengedarkan dan dari tangan YH diamankan barang bukti 1 buah HP android.

Kapolsek menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan Narkotika dan sudah dilakukan beberapa kali pengungkapan semua ini karena bantuan masyarakat.

Kepada DW dan YH dibidik dengan pasal Tindak Pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/ atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,-.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Humas Polres Bartim

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru