Barito Timur, MNP – Polres Kabupaten Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah didampingi ketua BNNK Kabupaten Barito Timur musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 52,13 gram, di halaman Mapolres Barito Timur, Senin (6/3/2023) pagi.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela.SH., SIK, Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin.
Nampak hadir juga Perwakilan Kejaksaan, Kasat Narkoba AKP Sanip, Kepala Desa Sumur, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka RS (31) warga kabupaten Tabalong serta undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres AKBP Viddy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
“Barang bukti didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di Depan Dealer Suzuki Jalan A Yani RT. 019 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Senin 20 Febuari 2023 lalu,” terang Kapolres.
AKBP Viddy menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini ,terang Kapolres dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai rata.
“Setelah sabu tersebut larut didalam cairan air dan cairan pembersih lantai kemudian di buang ke dalam selokan atau dikubur dalam tanah,” pungkasnya.(Adi Suseno/YSY).
![]()









Tinggalkan Balasan