Polisi Evakuasi Temu Mayat Gantung Diri di Kadungora Garut 

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Sebuah insiden tragis terjadi dengan penemuan mayat gantung diri di Desa Mandalasari Kec. Kadungora Kab. Garut. Kamis (29/05/2025).

Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman mengatakan, kejadian tragis ini diketahui ketika korban AW (65) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan cara menggantung diri menggunakan tali kawat Sling yang diikat pada bagian atap genting menuju lorong tangga lantai.

Awal mula diketahui ketika saksi Apen Sanusi menuju rumah korban dengan maksud tujuan akan mengambil baju milik istri korban dan anak korban.

Namun ketika Apen melihat ke arah lantai 2 kemudian dirinya mendapati korban dalam keadaan meninggal dunia dengan cara menggantung diri menggunakan tali kawat Sling yang diikat pada bagian atap genting di lorong tangga menuju lantai 2 tempat menjemur pakaian.

Ketika menerima laporan dari masyarakat, kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan langkah-langkah kepolisian.

“Penyebab korban melakukan bunuh diri diduga korban merasa stres dengan penyakit yang diderita gejala Stroke dan pada hari Senin korban ditinggalkan oleh istri dan anaknya,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan pemeriksaan dari dokter puskesmas Rancasalak ditubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

Pihak kepolisian telah melakukan Cek TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Rancasalak, Pihak Kepolisian mengimbau agar segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru