Haji & Umrah Bukan Proyek! Stop Komodifikasi Ibadah, Usut Tuntas Mark-Up Biaya dan Korupsi

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Ibadah haji dan umrah seharusnya menjadi ruang sakral pengabdian umat kepada Tuhannya, bukan ladang basah bagi para pencoleng anggaran yang berselimut jubah birokrasi.

Namun sayangnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia terus dihantui oleh aroma busuk mark-up biaya dan dugaan korupsi yang tak kunjung diberantas.

Hal itu dikatakan Hari Nurdin Bendahara SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Kamis (29/05/2025).

Setiap tahunnya, jutaan jamaah mempercayakan uang mereka — hasil tabungan bertahun-tahun, bahkan penjualan harta — kepada negara melalui Kementerian Agama dan BPKH, dengan harapan mereka bisa menunaikan rukun Islam kelima dengan layak dan khusyuk.

Tetapi kepercayaan itu terus dikhianati oleh dugaan praktik penggelembungan biaya, kontrak-kontrak tak transparan, dan kinerja yang lebih mirip mafia daripada pelayan umat.

“Ironisnya, semua ini terjadi dalam sistem yang seolah legal, dibalut prosedur administratif yang rapi tapi tidak akuntabel,” kata Hari Nurdin.

Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh penyelenggaraan haji dan umrah.

Bahkan, jika terbukti ada pihak yang memperkaya diri melalui pengelolaan dana haji secara tidak sah, maka jelas hal itu telah melanggar UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup penjara.

“Maka pertanyaannya: di mana pengawasan pemerintah, DPR, dan lembaga hukum? Mengapa tahun demi tahun, publik hanya diberi klarifikasi basa-basi sementara biaya haji terus melonjak dan kualitas layanan tidak kunjung membaik?,” cetusnya.

Kementerian Agama tidak bisa terus-menerus cuci tangan dan menyalahkan mekanisme pasar atau kebijakan luar negeri.

Menurut Hari Nurdin, ini bukan soal fluktuasi kurs atau harga hotel, ini soal kebusukan sistem yang sengaja dibiarkan. Sudah waktunya dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak dan aliran dana penyelenggaraan haji dan umrah — mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Jika ditemukan praktik mark-up dan kongkalikong antara pejabat Kemenag, BPKH, dan mitra travel, maka mereka harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas Hari Nurdin.

Dirinya menegaskan, jangan biarkan ibadah dijadikan proyek. Jangan biarkan rumah Tuhan dikotori oleh tangan-tangan rakus.

“Karena jika ibadah suci pun telah dijadikan komoditas oleh elite-elite tamak, maka sesungguhnya negara ini sedang mengalami pembusukan moral dari akarnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB