Polemik Lahan Perumahan Pesona Siliwangi, DPRD Kota Tasikmalaya Gagal Mediasi

Kamis, 18 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Persoalan sengketa lahan di dalam area Perumahan Pesona Siliwangi yang melibatkan ahli waris almarhum H. Enjang dengan pihak pengembang belum juga menemukan titik terang.

LSM FORDEM, yang mewakili ahli waris, kembali menggelar audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk menuntut keadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menyatakan bahwa audiensi kali ini belum mencapai tahap akhir.

Kendala utama adalah ketidakhadiran H. Lukman dan pihak pengembang. Selain itu, ada ketidaksesuaian data antara BPN dan Dispenda yang membuat penyelesaian masalah semakin rumit.

“Kami baru saja mendengarkan dari pihak BPN. Berdasarkan hasil pengukuran, objek tanah itu ada di luar perumahan. Namun, persoalannya harus sinkron juga dengan peta blok yang ada di Dispenda. Dispenda tidak bisa menunjukkan peta blok tersebut,” kata Dodo Rosada usai audiensi pada Kamis (18/09/2025).

Dodo menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi dasar kepemilikan seharusnya didukung oleh peta blok yang akurat. Namun, Dispenda beralasan peta blok tidak bisa ditunjukkan karena sedang dalam proses pembaruan data.

“Jadi, belum bisa menarik kesimpulan antara kesimpulan BPN dengan peta blok yang ada di Dispenda karena belum sinkron,” tambahnya.

Kedua belah pihak, BPN dan Dispenda, berjanji akan menyerahkan dokumen pendukung ke DPRD satu minggu setelah audiensi ini.

Wakil Ketua LSM FORDEM, Ade Gunawan, merasa ada unsur diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, BPN dan Dispenda tidak bisa memberikan data yang dibutuhkan oleh ahli waris.

“Di sini pihak BPN maupun Dispenda tidak bisa menunjukkan apa yang diminta oleh masyarakat terkait kepemilikan. Kami bertanya-tanya, ada apa antara Dispenda dengan BPN?” ujar Ade.

Ia menambahkan, meski Dispenda mengakui SPPT atas nama ahli waris itu valid, BPN tidak bisa memberikan jawaban yang jelas selain hanya menunjukkan peta pengukuran.

“Jadi jangan sampai pemerintah Kota Tasik memancing suasana seperti di Pati. Ini bisa saya katakan diskriminasi,” tegasnya, merujuk pada ketidakjelasan dan lambatnya respons dari pihak terkait yang berpotensi memicu gejolak.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan
99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis
Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif
Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan
Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama
Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung
Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa
Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:53 WIB

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:57 WIB

99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 14:56 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama

Berita Terbaru

Barito Timur

Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:53 WIB