Tasikmalaya, MNP – Persoalan sengketa lahan di dalam area Perumahan Pesona Siliwangi yang melibatkan ahli waris almarhum H. Enjang dengan pihak pengembang belum juga menemukan titik terang.
LSM FORDEM, yang mewakili ahli waris, kembali menggelar audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk menuntut keadilan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menyatakan bahwa audiensi kali ini belum mencapai tahap akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendala utama adalah ketidakhadiran H. Lukman dan pihak pengembang. Selain itu, ada ketidaksesuaian data antara BPN dan Dispenda yang membuat penyelesaian masalah semakin rumit.
“Kami baru saja mendengarkan dari pihak BPN. Berdasarkan hasil pengukuran, objek tanah itu ada di luar perumahan. Namun, persoalannya harus sinkron juga dengan peta blok yang ada di Dispenda. Dispenda tidak bisa menunjukkan peta blok tersebut,” kata Dodo Rosada usai audiensi pada Kamis (18/09/2025).
Dodo menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi dasar kepemilikan seharusnya didukung oleh peta blok yang akurat. Namun, Dispenda beralasan peta blok tidak bisa ditunjukkan karena sedang dalam proses pembaruan data.
“Jadi, belum bisa menarik kesimpulan antara kesimpulan BPN dengan peta blok yang ada di Dispenda karena belum sinkron,” tambahnya.
Kedua belah pihak, BPN dan Dispenda, berjanji akan menyerahkan dokumen pendukung ke DPRD satu minggu setelah audiensi ini.
Wakil Ketua LSM FORDEM, Ade Gunawan, merasa ada unsur diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, BPN dan Dispenda tidak bisa memberikan data yang dibutuhkan oleh ahli waris.
“Di sini pihak BPN maupun Dispenda tidak bisa menunjukkan apa yang diminta oleh masyarakat terkait kepemilikan. Kami bertanya-tanya, ada apa antara Dispenda dengan BPN?” ujar Ade.
Ia menambahkan, meski Dispenda mengakui SPPT atas nama ahli waris itu valid, BPN tidak bisa memberikan jawaban yang jelas selain hanya menunjukkan peta pengukuran.
“Jadi jangan sampai pemerintah Kota Tasik memancing suasana seperti di Pati. Ini bisa saya katakan diskriminasi,” tegasnya, merujuk pada ketidakjelasan dan lambatnya respons dari pihak terkait yang berpotensi memicu gejolak.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan