LAMPUNG SELATAN, MNP – Polemik dugaan makanan tidak layak di Dapur SPPG Sidorejo 2 desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo k Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kian menguat.
Penarikan makanan sebelum dikonsumsi tidak otomatis menjadi bukti sistem berjalan baik. Justru itu menandakan ada yang lolos dari pengawasan awal.
Saat awak media konfirmasi kepada Camat melalu chat Via Whatsapp merespon terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanan yang tidak layak sudah segera ditarik sebelum dimakan oleh PM. Mengenai pengawasan, kami melakukan sesuai batasan kewenangan. Sudah kami tegur agar tidak terulang. Untuk SLHS saat ini sedang berproses,” ucapnya, Minggu (15/02).
Namun pernyataan tersebut berbenturan dengan fakta lain. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada 12 Februari 2026 menyatakan bahwa dapur tersebut belum mengajukan permohonan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan.

Jika pengajuan saja belum masuk, maka “berproses” yang dimaksud menjadi pertanyaan publik. Artinya, dapur sudah beroperasi tanpa sertifikat laik higiene sanitasi — bahkan tanpa permohonan resmi.
Dalam standar keamanan pangan, SLHS bukan formalitas administratif, melainkan verifikasi dasar kelayakan operasional. Tanpa pengajuan, tidak ada dasar pemeriksaan.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dirinya menitipkan anak-anak ke sekolah dengan harapan mereka aman.
“Kalau izin dasarnya saja belum ada, bagaimana kami bisa tenang? Jangan sampai anak-anak jadi percobaan,” cetusnya.
“Kalau memang belum ada pengajuan SLHS, kenapa sudah berani jalan? Ini menyangkut kesehatan anak kami,” tambah Wali Murid lainnya.
Keresahan ini muncul bukan tanpa alasan. Ketika menyangkut konsumsi siswa, standar harus jelas dan tidak boleh multitafsir.
Saat dikonfirmasi, Dinas Kesehatan juga mengarahkan pertanyaan kepada Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, saling menunjuk dalam isu kesehatan publik justru memperlihatkan lemahnya koordinasi.
Surat edaran Bupati terkait pembentukan Satgas MBG telah ditembuskan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan. Artinya DPRD mengetahui program ini berjalan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari anggota DPRD Agus Sutanto.
Publik kini menunggu sikap tegas, siapa yang memberi izin operasional sebelum SLHS diajukan?, Apakah ada pembiaran prosedural? Dan dimana fungsi pengawasan legislatif saat syarat dasar belum dipenuhi?
Program yang menyentuh kesehatan anak tidak boleh berjalan dengan standar minimal.
Ketika izin dasar belum diajukan tetapi operasional sudah berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi — melainkan keselamatan dan kepercayaan publik.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan