Opini Publik, MNP – Kabupaten Tasikmalaya kembali diramaikan oleh polemik antara Bupati dan sebagian anggota DPRD, kali ini terkait rencana pengalihan anggaran Pokok Pikiran (pokir) dewan.
Sebuah langkah yang oleh Bupati disebut sebagai bagian dari efisiensi dan pemfokusan program untuk kepentingan masyarakat, namun justru mendapat reaksi keras dari para wakil rakyat.
Pertanyaan mendasarnya: jika pengalihan itu benar demi rakyat, mengapa wakil rakyat sendiri yang keberatan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara normatif, pokir merupakan salah satu wujud penyaluran aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pokir masuk melalui e-Planning untuk diselaraskan dalam penyusunan RKPD dan APBD. Namun praktik di lapangan selama bertahun-tahun telah menggeser makna pokir dari sekadar aspirasi menjadi alat transaksi politik, bahkan dianggap sebagai uang jajan yang legal.
Di beberapa daerah, pokir menjadi celah penyimpangan anggaran. Temuan BPK dan KPK sering kali memperlihatkan bagaimana proyek-proyek yang lahir dari pokir dikendalikan oleh jaringan politik tertentu, dengan proses pengadaan yang rawan manipulasi dan intervensi.
Di titik inilah kita patut merenungkan kembali, apakah pokir benar-benar murni untuk rakyat, atau sudah berubah fungsi menjadi alat pengamanan wilayah politik dan bahkan pendapatan tambahan terselubung bagi sebagian legislator?
Ketika Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mencoba merombak sistem ini demi efisiensi—terlebih dalam situasi fiskal daerah yang sedang tidak sehat—ia mungkin memiliki niat baik.
Tetapi sayangnya, cara dan pendekatannya terlalu frontal, dan terkesan emosional. Tanpa komunikasi yang baik, tanpa kajian yang matang, kebijakan semacam ini justru memantik resistensi. Kebijakan publik harus lahir dari dialog, bukan dari frustrasi.
Sementara itu, di sisi legislatif, semestinya para anggota DPRD menunjukkan sikap negarawan.
Menolak pengalihan pokir dengan argumentasi formal memang sah, namun jika disertai dengan manuver politik, tekanan personal, atau framing seolah bupati anti-aspirasi rakyat, maka ini jelas menyesatkan publik. DPRD tetap punya kekuatan strategis dalam pembahasan APBD.
Bahkan tanpa pokir pun, anggota dewan bisa menyampaikan aspirasi rakyat melalui forum pembahasan resmi, tanpa perlu “jatah pribadi”.
Kita tidak bisa terus-menerus memelihara sistem yang lemah dan penuh celah. Bila pokir ternyata lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya, maka perombakan perlu dilakukan. Tapi tentu saja dengan pendekatan hukum, akuntabilitas, dan komunikasi lintas lembaga.
Sebaliknya, pemerintah daerah—dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati—juga tidak bisa serta-merta mengganti atau memangkas anggaran seenaknya. Harus ada regulasi yang mengikat.
Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, semua harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan asas transparansi, partisipasi, dan efisiensi.
Efisiensi bukan berarti pelit pada rakyat, dan pro-rakyat bukan berarti mematikan sistem. Jangan sampai kebijakan yang ingin terlihat berpihak, justru menciptakan dampak negatif baru.
Jangan pula para elite ini sibuk rebutan uang jajan sementara rakyat di desa-desa masih menunggu jalan diperbaiki, air bersih mengalir, dan pelayanan dasar terpenuhi.
Polemik ini adalah potret mini dari problem besar dalam demokrasi lokal: ketika institusi yang seharusnya bekerja sama justru saling jegal demi kepentingan politik jangka pendek.
Kita butuh pemimpin dan wakil rakyat yang dewasa, bukan yang kekanak-kanakan. Kita butuh kerja sama, bukan saling tuding. Kita butuh kejujuran politik, bukan retorika palsu.
Tasikmalaya tidak akan maju jika pemerintah dan DPRD sibuk memperjuangkan gengsi dan kuasa. Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil, bukan drama.
![]()
Penulis : Septyan Hadinata









Tinggalkan Balasan