Pj Bupati Bartim Tegaskan Jika Proyek Molor akan di Blacklist

Rabu, 29 November 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan mengancam akan mem-blacklist kontraktor pelaksana proyek pembangunan CV atupun PT yang molor dari target.

“Tadi saya bilang, awas kalau nggak tepat waktu. Saya sudah perintahkan kepala OPD atau dinas terkait dan Sekda ,jika hasil pekerjaannya merugikan kita ,maka lakukan kebijakan dengan tindakan tegas yakni putuskan kontrak ,ucap Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan, Selasa 28/11/2023) kemarin.

Tak hanya itu, Indra Gunawan juga mewanti-wanti jika proyek Pemkab Barito Timur yang belum selesai tepat waktu sampai bulan Desember, pemerintah daerah juga akan melakukan koreksi ke dinas terkait.

Misalnya ada pengerjaan Kabupaten /Kota rekonstruksi jalan dengan pekerjaan peningkatan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus -Bantai Napu, Runggu Raya -Bantai Napu, Simpang RungguRaya -Padang Runggu senilai Rp26.951.587.595,91, lokasi Kecamatan Paku yang sumber dari Dana Alokasi Khusus APBD Kabupaten Barito Timur.

“Bila SPK nya melewati massa kontrak, maka dikenakan penalti. Namun, bila kontraknya masih panjang, dan ada waktu untuk menyelesaikan progres pengerjaannya kita harus tunggu,” kata PJ Bupati.

“Jadi, kita harus fair, dengan melihat hasil atau progress dari kemajuan pekerjaan dilapangan,” tambahnya lagi.

Pj Bupati Indra Gunawan juga mengungkapkan, Kemarin itu dirinya sudah mendapatkan laporan dari kadis PUPR Kabupaten Barito Timur bahwa terkait dengan keterlambatan pekerjaan pihak kontraktor sudah dilakukan peneguran peringatan pertama hingga peringatan kedua.

Lalu, PJ Bupati menyampaikan kepada kepala dinas dan Sekertaris daerah, kalau itu merugikan pemerintah, maka lakukan kebijakan dengan tindakan tegas yakni putuskan kontrak.

PJ Bupati mengaku tidak merasa dirugikan dalam situasi apapun, kalau dia wanprestasi atau lalai, maka putuskan saja kontrak. Kalau dia tidak bagus kegiatannya pelaksanaanya, tahun depan sudah tidak bisa lagi dipakai, jadi itu yang akan dilakukan.

“Sedangkan terkait adanya addendum atau penambahan waktu , itu bisa dilaksanakan setelah adanya evaluasi oleh masing-masing OPD terkait,” tandasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana
PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa
BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL
Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar
Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Warga Minta Pemda Bartim Segera Bertindak
Ismail Naba Kembali Berjaya, Kreator Lokal di Balik Filosofi Modern Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163
Tingkatkan Koordinasi, Kodim 0611 Garut Gandeng Media Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:33 WIB

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIB

PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa

Senin, 20 April 2026 - 21:06 WIB

BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL

Senin, 20 April 2026 - 20:50 WIB

Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar

Senin, 20 April 2026 - 18:46 WIB

Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah

Berita Terbaru