Barito Timur, MNP – Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan mengancam akan mem-blacklist kontraktor pelaksana proyek pembangunan CV atupun PT yang molor dari target.
“Tadi saya bilang, awas kalau nggak tepat waktu. Saya sudah perintahkan kepala OPD atau dinas terkait dan Sekda ,jika hasil pekerjaannya merugikan kita ,maka lakukan kebijakan dengan tindakan tegas yakni putuskan kontrak ,ucap Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan, Selasa 28/11/2023) kemarin.
Tak hanya itu, Indra Gunawan juga mewanti-wanti jika proyek Pemkab Barito Timur yang belum selesai tepat waktu sampai bulan Desember, pemerintah daerah juga akan melakukan koreksi ke dinas terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misalnya ada pengerjaan Kabupaten /Kota rekonstruksi jalan dengan pekerjaan peningkatan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus -Bantai Napu, Runggu Raya -Bantai Napu, Simpang RungguRaya -Padang Runggu senilai Rp26.951.587.595,91, lokasi Kecamatan Paku yang sumber dari Dana Alokasi Khusus APBD Kabupaten Barito Timur.
“Bila SPK nya melewati massa kontrak, maka dikenakan penalti. Namun, bila kontraknya masih panjang, dan ada waktu untuk menyelesaikan progres pengerjaannya kita harus tunggu,” kata PJ Bupati.
“Jadi, kita harus fair, dengan melihat hasil atau progress dari kemajuan pekerjaan dilapangan,” tambahnya lagi.
Pj Bupati Indra Gunawan juga mengungkapkan, Kemarin itu dirinya sudah mendapatkan laporan dari kadis PUPR Kabupaten Barito Timur bahwa terkait dengan keterlambatan pekerjaan pihak kontraktor sudah dilakukan peneguran peringatan pertama hingga peringatan kedua.
Lalu, PJ Bupati menyampaikan kepada kepala dinas dan Sekertaris daerah, kalau itu merugikan pemerintah, maka lakukan kebijakan dengan tindakan tegas yakni putuskan kontrak.
PJ Bupati mengaku tidak merasa dirugikan dalam situasi apapun, kalau dia wanprestasi atau lalai, maka putuskan saja kontrak. Kalau dia tidak bagus kegiatannya pelaksanaanya, tahun depan sudah tidak bisa lagi dipakai, jadi itu yang akan dilakukan.
“Sedangkan terkait adanya addendum atau penambahan waktu , itu bisa dilaksanakan setelah adanya evaluasi oleh masing-masing OPD terkait,” tandasnya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan