Potret Tasikmalaya – Pilkades serentak tahun 2023 mendatang di Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu Kabupaten Tasikmalaya sedang menunggu instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Instruksi tersebut, untuk memastikan, Pilkades akan tetap dilaksanakan atau tidak. Mengingat pada tahun itu sudah memasuki tahapan pemilu. Sementara para kepala desa mengharapkan tetap dilaksanakan tahun depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Drs Yayat Suryatna mengatakan, mengingat masa jabatan para kepala desa tersebut akan habis di tahun depan, terdapat 67 desa yang tersebar di beberapa kecamatan yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, Dinas PMD masih menunggu bagaimana petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksana (Juklak), sehingga ketika digelar tidak menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Apabila petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pilkades telah dikantongi, maka akan segera dipelajari lebih lanjut dengan seksama,” ujar Yayat.
Kalaupun Kemendagri memutuskan pilkades tetap berlangsung, maka pihaknya akan bekerja sama dengan lintas sektoral, dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memberikan hak suaranya.
“Jadi sekarang masih tahap pengajuan dan perencanaan sebanyak 67 desa. Anggaran sudah diusulkan untuk tahun 2023. Kita tunggu nanti instruksi Kemendagri seperti apa,” terang Yayat.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Farid Zaelani menyebut,
Pilkades itu ranahnya di Kabupaten Tasikmalaya dan pilkades tidak melibatkan KPU.
Pelaksananya kata Farid, hanya panitia lokal saja yang merupakan warga desa itu sendiri. Jadi dirinya berharap dapat sesuai jadwal pelaksanaannya dan kalau tidak salah diregulasi juga bisa ditarik 75 hari sehingga dapat dipercepat.
“Secara pribadi, saya berkeinginan pilkades serentak dapat dilaksanakan di tahun 2023. Sebab, tidak ada yang menjadi halangan hingga harus diundur,” ungkap Farid.
Menurutnya, jika pilkades urung dilaksanakan di tahun 2023 mendatang, akan sangat mempengaruhi, karena nanti dilaksanakannya oleh Pjs. Sedangkan, pejabat sementara, tidak tahu atau dalihnya tidak tahu dengan kultur di desa masing-masing.
“Kalau bisa ditarik sesuai dengan regulasi. Ketika habis masa jabatan di Bulan Desember, maka di Bulan September atau Oktober harus segera dilaksanakan,” pungkas Farid. (Yudi)