GARUT, MNP — Proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu se-Kabupaten Garut dilaksanakan di Gedung Aula Kodim Garut, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para PPPK dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Pelaksanaan perpanjangan SK berlangsung tertib dan lancar dengan seluruh peserta mengikuti tahapan sesuai nomor antrean yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Riadi Arnaz dari Badan Kepegawaian Daerah Garut, para peserta sangat antusias mengikuti proses perpanjangan SK. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai berjalan dengan baik dan teratur.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Peserta mengikuti seluruh tahapan berdasarkan nomor antrean sehingga prosesnya dapat berlangsung tertib,” ujarnya.
Hal yang mendapat apresiasi dari peserta adalah seluruh rangkaian pelayanan perpanjangan SK tersebut dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
Itang, salah seorang peserta dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelayanan yang tertib dan transparan memberikan kemudahan bagi para PPPK dalam mengikuti proses perpanjangan SK.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja BKD Kabupaten Garut. Pelaksanaannya tertib, sesuai antrean, dan tidak ada pungutan biaya apa pun,” ungkap Itang.
Dengan pelaksanaan yang tertib dan transparan, kegiatan perpanjangan SK kontrak PPPK diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung kelancaran tugas para PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan