Tasikmalaya, MNP.com – Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan perhatian khusus pada disabilitas.
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) juga dimudahkan untuk orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) serta lansia.
Salah satunya di kp Cibatur RT 01 RW 12 kelurahan/Kecamatan Mangkubumi melalui Program Sidak-Ta, Selasa (20/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Agus Suratman mengatakan, pihaknya hadir untuk melayani data kependudukan untuk penyandang disabilitas, ODGJ, atau lansia.
“Pelayana ini karena mereka tidak bisa menjangkau unit-unit layanan kependudukan, seperti kecamatan dan Disduk Capil,” ungkapnya kepada MNP
Agus menyebut, Disdukcapil melakukan layanan jemput kepada lima orang penyandang disabilitas dan beberapa ODGJ serta ansia yang berada di lingkungan kelurahan Mangkubumi.
“Artinya, ada petugas yang mendatangi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana mestinya, dan langsung melakukan perekaman data,” pungkas Agus Suratman.
Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Markas Anak Cabang Mangkubumi Asep Nurbudi mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak Disdukcapil Kota Tasikmalaya.
“Kami sampaikan terimaksih, karena dinas terkait telah hadir dan kooperatif untuk melayani para penyandang disabilitas, ODGJ dan lansia untuk memiliki data kependudukan dan perekaman di wilayah kami,” imbuh. Asep.
Dirinya mengaku sangat puas dengan kerja Disdukcapil kota Tasikmalaya yang telah meluangkan waktu untuk melayani warga keterbelakangan mental.
“Mudah- mudahan pelayanan ini terus dilakukan untuk warga Masyarakat di kota Tasikmalaya,” ujar Asep.
Senada dikatakan Lurah Mangkubumi Erik Nurbani. Dirinya mengapresiasi dengan kinerja Disdukcapil yang telah memberikan layanan by request (jemput bola) bagi masyarakat lansia dan sakit di kp Cibatur RT 01 RW 12.
Menurut Erik, pelayanan keliling by request merupakan pelayanan pembuatan Administrasi Kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran serta Dokumen Pencatatan Sipil lainnya.
“Sasarannya, bagi masyarakat lansia, sakit, penyadang disabilitas dan ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa),” ungkapnya.
Dijelaskan Erik, ini berdasarkan surat permohonan yang diajukan dari masyarakat melalui kelurahan. Setelah itu, petugas dari Dinas Dukcapil akan mendatangi langsung untuk proses Perekaman.
“Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan,” tandasnya. (Sn)
![]()









Tinggalkan Balasan