Pengadilan Agama Jeneponto dan Dinas Kominfo Jalin Kerjasama Strategis Publikasi dan Informasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto dan Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Jeneponto secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Publikasi dan Informasi.

Acara penandatanganan berlangsung pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Media Center Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Jeneponto ke-162 di halaman Kantor Bupati Jeneponto.

Inisiatif kerjasama ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan transparansi layanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Fadhillah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Sulaeman Natsir, bertindak langsung sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama ini.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua institusi sepakat untuk berkolaborasi dalam menyebarluaskan informasi terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jeneponto.

“Penyebarluasan informasi ini akan memanfaatkan berbagai platform media, termasuk website resmi Pemerintah Kabupaten Jeneponto (www.jenepontokab.go.id), media online, media cetak, serta media sosial,” katanya.

Fadhillah menyebut, kerjasama ini juga melibatkan pemanfaatan Radio Turatea 97,3 FM, yang merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Salah satu fokus utama kerjasama ini adalah penyebarluasan berita ghaib terkait kasus gugatan perceraian di mana pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya.

“Informasi ini akan disiarkan melalui Radio Turatea 97,3 FM sebagai upaya untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas,” terang Fadhillah.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terjalinnya kerjasama ini.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Kominfo, atas kesediaan dan komitmennya dalam mendukung upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui penyebarluasan informasi kegiatan Pengadilan Agama Jeneponto,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Sulaeman Natsir, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasama yang terjalin.

Beliau berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang.

“Kami tentu berterima kasih dan berkomitmen untuk terus mendukung Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penyebarluasan berita ghaib melalui Radio Turatea 97,3 FM,” ungkap Sulaeman Natsir.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto dalam mengakses informasi yang relevan dan penting terkait layanan Pengadilan Agama.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru