Lampung Utara, MNP – Kejadian adu mulut pemilik lahan dengan pegawai yang memasang tiang Indosat lantaran tidak minta izin mendapat sorotan publik.
Salah satunya tanggapan dari Ashari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Lampung Utara (Lampura).
Khususnya diseputaran kabupaten Lampung Utara, kerap terlihat pekerjaan pemasangan tiang jaringan atau kabel dipinggir jalan bahkan di pelosok desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apakah pihak pekerja atau perusahaan yang terkait dengan pekerjaan tersebut sudah memiliki izin yang lengkap? Tentu saja ini masih menjadi pertanyaan.
Ashari Ketua DPC Akpersi Lampura menilai kejadian tersebut perlu perhatian khusus, baik pemilik perusahaan atau pihak yang terkait lainnya.
Apalagi mengenai izin pemasangan tiang yang memang harus lengkap dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Selain itu dinas yang menangani perizinan, RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan” kata Ashari.
“Tak hanya itu saja, bahkan pihak provider juga mesti memiliki atau mendapatkan izin dari warga yang jika pemasangan tiang tersebut melintasi tanah warga, izin juga diperlukan dari pemilik tanah tersebut,” imbuhnya.
Pasalnya, jika izin tersebut tidak lengkap, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak masyarakat.
Menurut Ashari, pemasangan tiang harus dapat izin dari pemilik lahan atau otoritas setempat seperti RT/RW dan kecamatan. Tentu saja regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Setidaknya jika ada pemasangan tiang jaringan harus mengikuti prosedur yang benar dan menghormati hak-hak masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan, apabila pemasangan tanpa izin dapat menyebabkan masalah,” jelasnya.
Selain itu lanjut Ashari, masalah yang umumnya terjadi seperti, konflik dengan warga pemilik lahan, gangguan lingkungan, dan konflik sosial di lingkungan sekitar.
Perlu diketahui bahwa dugaan mengenai pemasangan tiang tanpa izin dari pemilik lahan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat bisa melaporkan hal ini.
Ashari juga menyampaikan tanggapan soal apa yang harus dilakukan oleh masyarakat jika mengalami kejadian seperti ini.
Ketua DPC Akpersi Lampura menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan investigasi terkait pemasangan yang diduga tidak ada izin dari warga pemilik lahan.
“Jika memang terdapat temuan pelanggaran, maka kami siap mendampingi apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan Akpersi Lampung Utara,” tutup Ashari.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan