Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023

Kamis, 12 September 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bogor, MNP – Penertiban bangunan di Kawasan Puncak Cisarua sempat memanas dari warga yang biasa mencari nafkah disana.

Apalagi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B), Medi Suhandra, S.H, saat dikonfirmasi langsung di kawasan Puncak Cisarua mengatakan Kasatpol PP Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan teguran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait masalah surat teguran Kasatpol PP Kabupaten Bogor, mereka sudah mengeluarkan surat teguran itu Untuk apa? untuk mengurus izin surat,” ucap Medi Suhandra, Rabu (11/9/2024).

“Teguran ke satu mereka itu untuk mengadakan pertemuan dan harus mengevaluasi, baru ke luar surat teguran kedua mereka mendata lah seluruhnya apa yang terkait masalah apa yang ditegur di sana dan yang teguran ke tiga Bang Firdaus Oiwobo tidak dapat,” lanjutnya.

Menurutnya apa yang ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah dilaksanakan terkait kepengurusan izin dan yang lainnya.

“Kami melaksanakan apa yang ditegur ini tadi, ternyata faktanya Pak Firdaus Oiwobo sudah melaksanakan itu kok. Ini suratnya, ini izinnya dari kelurahannya sudah ada,” ujarnya.

Medi menjelaskan bahwa penertiban tersebut tidak ada penyegelan terdahulu dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Nah kalau bicara standar operasional Satpol PP tadi, surat peringatan itu, surat penyegelan itu, adanya penyegelan itu tidak boleh terlaksanakan pembongkaran. Artinya, hanya stop aktivitas dulu dan dipanggil lagi orangnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya semua itu tidak boleh melaksanakan pembongkaran yang artinya surat pemanggilan itu tidak ada.

“Kesimpulannya, tujuannya Perda dan Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor akan kita laporkan secara pidana, atas pengerusakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, yang tidak ada penyegelan itu cuman tempat tanah dan bangunan Pak Firdaus tetapi kena pembongkaran juga,” kata Medi.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Belum Beri Klarifikasi

Terakhir Medi menyampaikan, atas pembongkaran Puncak tidak diwajibkan melakukan pembongkaran menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

“Seharusnya Pemkab Bogor tentang Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor tidak semerta-merta untuk dijadikan pemborokan kalau bicara tentang SOP Pol PP,” tegasnya

“Menurut aturan Nomor 16 tahun 2023 tentang operasional prosedur aturan Satpol-PP, pembongkaran Puncak itu tidak diwajibkan melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid belum memberikan keterangan perihal persoalan tersebut.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : PenaKu.id

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB