Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023

Kamis, 12 September 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bogor, MNP – Penertiban bangunan di Kawasan Puncak Cisarua sempat memanas dari warga yang biasa mencari nafkah disana.

Apalagi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B), Medi Suhandra, S.H, saat dikonfirmasi langsung di kawasan Puncak Cisarua mengatakan Kasatpol PP Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan teguran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait masalah surat teguran Kasatpol PP Kabupaten Bogor, mereka sudah mengeluarkan surat teguran itu Untuk apa? untuk mengurus izin surat,” ucap Medi Suhandra, Rabu (11/9/2024).

“Teguran ke satu mereka itu untuk mengadakan pertemuan dan harus mengevaluasi, baru ke luar surat teguran kedua mereka mendata lah seluruhnya apa yang terkait masalah apa yang ditegur di sana dan yang teguran ke tiga Bang Firdaus Oiwobo tidak dapat,” lanjutnya.

Menurutnya apa yang ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah dilaksanakan terkait kepengurusan izin dan yang lainnya.

“Kami melaksanakan apa yang ditegur ini tadi, ternyata faktanya Pak Firdaus Oiwobo sudah melaksanakan itu kok. Ini suratnya, ini izinnya dari kelurahannya sudah ada,” ujarnya.

Medi menjelaskan bahwa penertiban tersebut tidak ada penyegelan terdahulu dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Nah kalau bicara standar operasional Satpol PP tadi, surat peringatan itu, surat penyegelan itu, adanya penyegelan itu tidak boleh terlaksanakan pembongkaran. Artinya, hanya stop aktivitas dulu dan dipanggil lagi orangnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya semua itu tidak boleh melaksanakan pembongkaran yang artinya surat pemanggilan itu tidak ada.

“Kesimpulannya, tujuannya Perda dan Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor akan kita laporkan secara pidana, atas pengerusakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, yang tidak ada penyegelan itu cuman tempat tanah dan bangunan Pak Firdaus tetapi kena pembongkaran juga,” kata Medi.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Belum Beri Klarifikasi

Terakhir Medi menyampaikan, atas pembongkaran Puncak tidak diwajibkan melakukan pembongkaran menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

“Seharusnya Pemkab Bogor tentang Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor tidak semerta-merta untuk dijadikan pemborokan kalau bicara tentang SOP Pol PP,” tegasnya

“Menurut aturan Nomor 16 tahun 2023 tentang operasional prosedur aturan Satpol-PP, pembongkaran Puncak itu tidak diwajibkan melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid belum memberikan keterangan perihal persoalan tersebut.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : PenaKu.id

Berita Terkait

Sentuhan Ramah Pustakawan: Strategi Pesantren Modern Al-Zahrah Hidupkan Wajah Baru Perpustakaan
Perang Opini Meletus! Dosen UNISMUH VS Mantan Dosen UNIMEN: “Merakyat Itu Citra Atau Kapasitas?”
Tatap Pemilu, DPC Demokrat Kota Tasikmalaya Bekali Kader Strategi Komunikasi Digital
Breaking! Asuransi Jagung Enrekang Dimulai, 200-500 Ha Tahap Awal di 7 Kecamatan 
Polsek Banyuresmi Razia Knalpot Brong di Sekolah, 12 Unit Diamankan
Korps Raport Kodim 0612/Tasikmalaya: Regenerasi Tugas, Silaturahmi Tetap Terjaga
Kabut Asap Musim Kemarau: “Warisan Buruk” Jadikan Generasi Penyakitan
Anggaran Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya Dipangkas Separuh, Begini Strategi Penyelamatannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Sentuhan Ramah Pustakawan: Strategi Pesantren Modern Al-Zahrah Hidupkan Wajah Baru Perpustakaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Perang Opini Meletus! Dosen UNISMUH VS Mantan Dosen UNIMEN: “Merakyat Itu Citra Atau Kapasitas?”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Tatap Pemilu, DPC Demokrat Kota Tasikmalaya Bekali Kader Strategi Komunikasi Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Breaking! Asuransi Jagung Enrekang Dimulai, 200-500 Ha Tahap Awal di 7 Kecamatan 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polsek Banyuresmi Razia Knalpot Brong di Sekolah, 12 Unit Diamankan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Banyuresmi Razia Knalpot Brong di Sekolah, 12 Unit Diamankan

Rabu, 19 Agu 2026 - 14:29 WIB