Pemkab Jeneponto Serahkan SK PPPK Tahap I kepada 164 ASN Formasi 2024

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP — Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 164 orang ASN dalam sebuah upacara yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Wakil Bupati Islam Iskandar, S.H., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, para pimpinan perangkat daerah, serta para penerima SK PPPK.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Penyerahan SK PPPK, Andi Badaria, S.E., menyampaikan bahwa jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebanyak 164 orang, dengan rincian:

• Formasi Guru: 100 orang

• Formasi Kesehatan: 25 orang

• Formasi Teknis: 39 orang

Dijelaskan pula bahwa dari total formasi yang tersedia, masih terdapat enam formasi yang belum terisi, namun seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah memenuhi syarat untuk menerima SK pada tahap ini.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang menerima SK PPPK. Beliau menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Saya berharap para ASN PPPK yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan profesional, menjaga integritas, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan agar seluruh ASN senantiasa meningkatkan kapasitas diri dalam berbagai aspek.

“Saya juga mengingatkan untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika selaku ASN. Karena keberhasilan dalam bekerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh sikap dan karakter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi terbaik bagi daerah

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB