Jeneponto, MNP – Tim Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas dasar itu, Pemkab Jeneponto memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polres di hadapan peserta upacara Hari Kesadaran Nasional 17 Desember 2024 di lapangan upacara Kantor Bupati Jeneponto.
Mustaufiq salah seorang peserta upacara dan juga Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto mengatakan, bahwa pemberantasan kasus TPPO telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, ungkap Mustaufiq yang juga Jebolan S3 Hukum UIN Alauddin tersebut.
Kemampuan Polres dengan Tim Reskrim dibawa kendali Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia mengungkap TPPO ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian bekerja profesional dan proporsional dalam memberikan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, masyarakat harus sadar bahwa TPPO ini musuh bersama, TPPO merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia,” kata Mustaufiq.
Menurutnya, pelaku TPPO biasanya memilih korban yang rentan, seperti wanita dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan.
“Selamat buat Tim Reskrim Polres Jeneponto atas capaian tersebut,” tutup Mustaufiq.
![]()
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan