Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (Net)

Loading

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor
Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai
Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping
Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional
Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan
Munggahan: Antara Tradisi Suci dan Gaya Hidup Modern, Saatnya Kembali ke Esensi Menyambut Ramadan
Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda
Wujudkan Zona Integritas, Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS & Peserta Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:02 WIB

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Februari 2026 - 09:42 WIB

Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:34 WIB

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:49 WIB

Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:41 WIB

Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Feb 2026 - 12:02 WIB

Barito Timur

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:34 WIB