Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (Net)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kreasi dan Seni Ponpes Daarussa’adah Berlangsung Meriah
Panglima TNI Hadiri Malam Puncak HUT ke-13 Kompas TV
Relawan IDHAR Adakan Pembekalan Materi bagi Koordinator Wilayah
Biaya Gratis, Yuk Mondok di Ponpes Baitunnajah 
Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023
Terkait Pengelolaan Dana Desa, 96 Kades di Kabupaten Pandeglang Diperiksa Inspektorat
Proyek Siluman Marak di Kabupaten Garut, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kunjungan Pertama ‘Sapa Desa’, Bupati Franc Bernhard Tumanggor bersama Wabup Kunjungi SMPN 1 PGGS

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 15:50 WIB

Kreasi dan Seni Ponpes Daarussa’adah Berlangsung Meriah

Kamis, 12 September 2024 - 20:36 WIB

Panglima TNI Hadiri Malam Puncak HUT ke-13 Kompas TV

Kamis, 12 September 2024 - 20:10 WIB

Relawan IDHAR Adakan Pembekalan Materi bagi Koordinator Wilayah

Kamis, 12 September 2024 - 18:55 WIB

Biaya Gratis, Yuk Mondok di Ponpes Baitunnajah 

Kamis, 12 September 2024 - 14:50 WIB

Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023

Berita Terbaru

Dalam rangka silaturahmi alumni orang tua santri dan Haul Almarhum/Almarhumah yang ke 10. 

Berita terbaru

Kreasi dan Seni Ponpes Daarussa’adah Berlangsung Meriah

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:50 WIB

Berita terbaru

Panglima TNI Hadiri Malam Puncak HUT ke-13 Kompas TV

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:36 WIB

Berita terbaru

Relawan IDHAR Adakan Pembekalan Materi bagi Koordinator Wilayah

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:10 WIB

Berita terbaru

Biaya Gratis, Yuk Mondok di Ponpes Baitunnajah 

Kamis, 12 Sep 2024 - 18:55 WIB