Daftar Pegawai Honorer yang Pasti Dihapus 2023

Jumat, 2 September 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Tenaga honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022).

Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat. Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (Net)

 

Loading

Berita Terkait

Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan
Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas
Bikin Tegang bak Pilpres, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 1 Petarukan Berlangsung Sengit, Ini Hasilnya!
Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!
Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 
Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya
Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan
Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Bikin Tegang bak Pilpres, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 1 Petarukan Berlangsung Sengit, Ini Hasilnya!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:49 WIB

Berita terbaru

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:59 WIB