Pemdes Tampa Gelar Musyawarah Bahas Tapal Batas Desa Guna Terpenuhinya Aspek Teknis dan Yuridis

Kamis, 14 November 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pemerintah Desa (Pemdes) Tampa bersama Tim Tata Batas yang terdiri dari seluruh Ketua RT, BPD, Tokoh Masyarakat melaksanakan musyawarah, Kamis, 14 November 2024.

Acara tersebut untuk menyatukan persepsi menyangkut tata batas antara Desa Tampa dengan Desa Luaw Jawuk (eks Transmigrasi), Runggu Raya, Tarinsing, Simpang Bangkuang, Kupang Baru dan Desa Ipu Mea, Kabupaten Barito Timur, yang dilaksanakan di kantor balai desa setempat.

Ketua Tim Tata Batas, Kristal RM Ngaki dalam pemaparannya mengatakan, dalam musyawarah ini dibahas historis desa Tampa untuk menyatukan persepsi.

“Dan kedepannya adalah menyepakati jadwal musyawarah antar desa untuk bersama turun ke lapangan guna melakukan pemetaan dan menyepakati bersama titik batasnya,” ucap Kristal RM Ngak.

Dilanjutkan, khususnya untuk tapal batas dengan Desa Luaw Jawuk, Pemdes Tampa dan juga Tim tetap mengacu pada peta wilayah Transmigrasi.

“Sebelum menjadi desa definitif, Luaw Jawuk adalah wilayah Transmigrasi yang jelas tata batasnya. Dan batas Desa Tampa dengan Desa Luaw Jawuk mengacu pada peta wilayah transmigrasi tersebut,” tegasnya.

Sementara untuk tata batas dengan Desa Ipu Mea, maka pembahasannya melibatkan pihak Kecamatan karena batas antara Desa Tampa dan Desa Ipu Mea itu juga batas antara Kecamatan Karusen Janang dan Kecamatan Paku.

Sementara, Kades Tampa, Misdiano mengatakan bahwa Pemdes dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa berbatas dan juga Kecamatan.

“Ya, untuk menentukan waktu dan tanggal pelaksanaan musyawarah antar desa agar penyelesaian tata batas antar desa menemukan titik temu dan selesai pada tahun 2024 ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, batas antar desa merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.

Tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

Penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Warga Minta Pemda Bartim Segera Bertindak
Ismail Naba Kembali Berjaya, Kreator Lokal di Balik Filosofi Modern Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163
Tingkatkan Koordinasi, Kodim 0611 Garut Gandeng Media Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Polsek Malangbong Hadir di Tengah Masyarakat, Ikuti Donor Darah dan Bakti Kesehatan
Satlantas Polres Garut Tanamkan Keselamatan Sejak Dini di SDN 1 Jayaraga
Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi
Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:12 WIB

Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Warga Minta Pemda Bartim Segera Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 18:00 WIB

Ismail Naba Kembali Berjaya, Kreator Lokal di Balik Filosofi Modern Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163

Senin, 20 April 2026 - 17:39 WIB

Tingkatkan Koordinasi, Kodim 0611 Garut Gandeng Media Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Senin, 20 April 2026 - 17:22 WIB

Polsek Malangbong Hadir di Tengah Masyarakat, Ikuti Donor Darah dan Bakti Kesehatan

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

Satlantas Polres Garut Tanamkan Keselamatan Sejak Dini di SDN 1 Jayaraga

Berita Terbaru