Barito Timur, MNP – Pemerintah Desa Tampa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) susun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait pengelolaan aset dan pungutan desa.
Kepala Desa Tampa, Misdiano mengutarakan, disusunnya Raperdes ini bertujuan agar desa memiliki legal standing dalam menata, melakukan pungutan atau sewa diatas aset milik desa dalam upaya memaksimalkan potensi yang ada guna peningkatkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Selain memiliki legal standing yang jelas. Raperdes ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli desa yang selama ini dirasa kurang terkelola dengan baik,” katanya. Kamis, 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada, Ketua BPD Desa Tampa, Imanuel mengatakan, pengelolaan aset, pungutan maupun biaya administrasi berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Raperdes tidak hanya terkait tertib administrasi dan peningkatan PADes saja, akan tetapi merupakan wujud transparansi publik karena poin- poin ketentuan yang tercantum dalam Raperdes ini akan bisa diakses oleh warga masyarakat desa Tampa pada khususnya.
Dirinya berharap, setelah diajukan dan dievaluasi oleh Bupati Barito Timur dan dinyatakan Hierarki, Raperdes ini nantinya bisa disahkan supaya bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Penyusunan Raperdes ini juga melibatkan seluruh ketua RT serta warga masyarakat yang turut memberikan masukan terkait nominal pungutan pada aset desa seperti Kios Bumdes, GOR, kursi dan tenda dan lainnya.
Pembahasan yang berlangsung alot akhirnya menghasilkan kesepahaman yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala desa, Ketua BPD dan anggota serta seluruh Ketua RT se- Desa Tampa.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan