Parkir Cikurubuk Tembus Rp200 Juta, Untungkan Pengelola atau Daerah?

Rabu, 2 September 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir Cikurubuk Capai Rp200 Juta: Untungkan Pengelola atau Daerah?

Parkir Cikurubuk Capai Rp200 Juta: Untungkan Pengelola atau Daerah?

TASIKMALAYA, MNP — Potensi pendapatan dari pengelolaan parkir di kawasan Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan.

Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan nilai penerimaan parkir yang disebut telah menembus lebih dari Rp200 juta, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Induk Cikurubuk yang memiliki luas sekitar empat hektare tersebut diketahui melibatkan pihak ketiga, yakni CV Nina.

Namun, meningkatnya nilai ekonomi dari sektor parkir memunculkan pertanyaan mengenai apakah pola kerja sama yang selama ini berjalan masih relevan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap bentuk kerja sama pengelolaan potensi pendapatan daerah memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta memberikan keuntungan yang optimal bagi daerah.

Menurut Anang, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa pihak yang mengelola parkir.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses penentuan pengelola dilakukan, berapa nilai ekonominya, bagaimana pola kontribusinya kepada daerah, serta apakah mekanisme kerja sama tersebut masih sesuai dengan kondisi dan potensi pendapatan saat ini.

Anang menyebut, pengelolaan parkir di UPTD Dadaha maupun UPTD Pasar Cikurubuk tidak bisa dilakukan tanpa mengacu pada regulasi. Sejak awal pembentukan UPTD, mekanisme pengelolaannya sudah memiliki dasar dan kewenangan yang jelas.

“Apakah kemudian dikelola sendiri oleh UPTD atau melalui pihak ketiga, semuanya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Anang.

Anang mengungkapkan, pengelolaan parkir di UPTD Pasar Cikurubuk sebelumnya memang pernah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Namun, ketika potensi penerimaannya mengalami peningkatan signifikan, menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh hanya berpegang pada pola kerja sama lama.

Apalagi, informasi yang berkembang menyebutkan nilai pendapatan dari sektor parkir tersebut kini telah berada di atas Rp200 juta.

Kenaikan nilai tersebut, kata Anang, semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek kerja sama, termasuk nilai kontribusi, sistem pemungutan, jangka waktu kerja sama, kewajiban pengelola, serta manfaat yang diterima pemerintah daerah.

“Kalau pendapatannya sekarang sudah meningkat signifikan dan nilainya sudah di atas Rp200 juta, tentu kerja sama yang sebelumnya pernah dilakukan perlu dikaji dan diproses kembali sesuai regulasi,” tuturnya.

“Jangan sampai pola kerja sama yang dibuat ketika nilainya masih kecil kemudian terus digunakan ketika potensi pendapatannya sudah jauh meningkat,” tegas Anang.

Menurutnya, perubahan nilai ekonomi sebuah objek kerja sama merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Ketika potensi pendapatan meningkat, pemerintah daerah harus memastikan bahwa nilai manfaat yang diterima daerah juga mengalami peningkatan secara proporsional.

Anang menegaskan, evaluasi terhadap kerja sama parkir bukan berarti secara otomatis mempersoalkan pihak ketiga yang saat ini menjalankan pengelolaan.

Yang harus diperiksa adalah mekanisme penetapan dan dasar kerja samanya. Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku pengelolaan harus melalui proses pemilihan, pengadaan, atau mekanisme kompetitif lainnya, maka proses tersebut harus dijalankan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.

“Pertanyaannya kemudian, apakah nanti menggunakan satu vendor, dua vendor, atau tiga vendor. Kalau memang mekanismenya harus melalui proses pemilihan atau pengadaan, maka semua pihak yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan sesuai aturan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Anang, tidak boleh ada anggapan bahwa pihak yang selama ini mengelola secara otomatis memiliki hak untuk terus mendapatkan kerja sama apabila secara regulasi diperlukan proses evaluasi atau pemilihan kembali.

Sorotan lain yang dinilai penting adalah transparansi mengenai angka pendapatan parkir.

Jika angka penerimaan telah mencapai lebih dari Rp200 juta, maka pemerintah daerah perlu dapat menjelaskan secara terbuka apakah angka tersebut merupakan pendapatan kotor, kontribusi pihak ketiga, nilai kontrak kerja sama, atau penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai nilai sebenarnya dari pengelolaan parkir.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan bagaimana sistem pencatatan penerimaan dilakukan, berapa jumlah titik parkir yang dikelola, berapa tarif yang diberlakukan, bagaimana mekanisme penyetoran, serta berapa kontribusi bersih yang akhirnya diterima daerah.

Transparansi tersebut bukan hanya penting bagi DPRD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan potensi pendapatan daerah.

“Yang paling penting jangan sampai mekanisme kerja sama ini justru menimbulkan persoalan baru. Semua harus transparan, kompetitif, sesuai aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan daerah,” ujar Anang.

Dirinya menegaskan, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pada prinsipnya tidak sedang mempersoalkan keberadaan pihak ketiga semata. Kerja sama dengan pihak ketiga tetap dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang benar.

Namun, ketika objek yang dikelola memiliki nilai ekonomi yang semakin besar, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan pola pengelolaannya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.

Karena itu, evaluasi harus mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari dasar hukum kerja sama, mekanisme pemilihan pihak ketiga, nilai kontrak atau kontribusi, jangka waktu kerja sama, sistem pengawasan, hingga realisasi penerimaan daerah.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan parkir Cikurubuk tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang mengelola?”, tetapi bergeser menjadi pertanyaan yang lebih substansial: “apakah pengelolaannya sudah memberikan manfaat yang optimal, transparan, dan sesuai dengan regulasi?”

Bagi DPRD, peningkatan potensi pendapatan parkir seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar menjadi keuntungan operasional bagi pengelola.

Karena itu, pemerintah daerah didorong segera melakukan kajian menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Induk Cikurubuk.

Jika memang berdasarkan regulasi diperlukan proses pemilihan kembali, maka proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang mendapatkan pengelolaan, melainkan seberapa besar manfaat yang kembali kepada daerah dan masyarakat dari potensi ekonomi yang ada di Pasar Induk Cikurubuk.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor
Komitmen Bebas Narkoba, Seluruh Pejabat Struktural Dishub Garut Jalani Tes Urine BNN
Apresiatif, Tak Hanya Santunan Rutin, CV Assalam Family Bantarsari Punya 5 Anak Asuh
Buntut Walk Out Mediasi, DAD Bartim Minta Klarifikasi Manajemen PT MUTU
Kota Bandung Sabet Gelar Juara Futsal Putri Kejurda Piala Ketua DPRD Jabar 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Rabu, 2 September 2026 - 13:04 WIB

Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026

Rabu, 2 September 2026 - 12:50 WIB

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

Rabu, 2 September 2026 - 12:31 WIB

Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Rabu, 2 September 2026 - 11:48 WIB

Komitmen Bebas Narkoba, Seluruh Pejabat Struktural Dishub Garut Jalani Tes Urine BNN

Berita Terbaru