TASIKMALAYA, MNP – Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) melontarkan kritik terhadap kebijakan penganggaran pengadaan sarung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp841 juta.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen perencanaan pengadaan serta sejumlah pemberitaan media, terdapat beberapa paket kegiatan pengadaan sarung di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Diantaranya pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dengan nilai sekitar Rp527 juta, Kecamatan Kawalu sekitar Rp189 juta, serta Kecamatan Cihideung sekitar Rp124 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi yang digelar pada 11 Maret 2026, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa program tersebut diprioritaskan bagi tokoh-tokoh masyarakat sebagai bagian dari kegiatan pembinaan sosial kemasyarakatan menjelang momentum keagamaan.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan mahasiswa terkait rasionalitas serta prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran publik.
Ketua PAMIT, Ujang Amin, menilai bahwa penggunaan anggaran daerah untuk program yang secara eksplisit diprioritaskan bagi kelompok tertentu perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.
“Ketika anggaran publik digunakan untuk program yang diprioritaskan kepada kelompok tertentu, publik tentu berhak mempertanyakan dasar kebijakan, mekanisme penentuan penerima, serta urgensi program tersebut bagi masyarakat secara luas,” ujar Ujang Amin, Jumat (13/03/2025).
Menurut PAMIT, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan serta adanya sejumlah program pembangunan yang harus menyesuaikan anggaran, kebijakan pengadaan sarung dengan nilai ratusan juta rupiah patut dikaji secara lebih kritis.
PAMIT menilai polemik ini tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip prioritas dalam pengelolaan APBD serta keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.
Mahasiswa juga menyoroti potensi munculnya persepsi publik bahwa belanja daerah masih digunakan untuk program-program yang bersifat simbolik dan seremonial, sementara berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, PAMIT telah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cihideung, serta Kecamatan Kawalu untuk meminta penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, jumlah barang yang dianggarkan, serta mekanisme distribusi kepada para penerima manfaat.
PAMIT menegaskan bahwa APBD merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat secara luas, bukan sekadar untuk program-program yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
“Kritik ini bukan semata-mata soal sarung, tetapi tentang bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan uang rakyat. Dalam situasi fiskal yang terbatas, setiap rupiah dalam APBD seharusnya diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat,” tegas Ujang Amin.
PAMIT memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan