Tasikmalaya, MNP – Sekitar 200 massa dari Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) dan LSM Gebrak geruduk kantor Gedung Bupati Tasikmalaya, Senin (05/09/2022).
Kedatangan mereka untuk audiensi dan meminta pihak terkait yang terlibat pekerjaan pembangunan rest area segera dipanggil diantaranya Dinas Perizinan, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Disperindag, Kasatpol PP.
Selain itu, massa juga mendesak Bupati Tasikmalaya untuk segera memanggil Kepala Desa Kadipaten dan pemilik lahan pembangunan yang beralamat di Jalan Ciawi Malangbong Kp Patrol desa/kec Kadipaten kab Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Komandan Garda DPP MGP Dadang, dalam tuntutan mengatakan tentang dugaan laporan organisasinya terkait ada indikasi hukum dan bernuansa KKN yang terjadi di Pembangunan pekerjaan rest area pom bensin di wilayah Kadipaten.
Tapi sangat disayangkan, Bupati dan pihak pengusaha dari pekerjaan pembangunan rest area di Kel/kec Kadipaten Tasikmalaya tidak bisa hadir dalam audensi bersama Ormas MGP dan LSM Gebrak di ruang rapat Bupati.
Ketua DPC Manggala kab Tasikmalaya Elis Lisnawati mengatakan, seharusnya Bupati dan pengusaha hadir, agar bisa menjawab terkait indikasi pembangunan rest area yang belum menyelesaikan perijinan, baik warga ataupun pihak terkait.
“Owner SPBU belum hadir dalam audiensi, jika hari ini tidak datang dan tidak ada keputusan. Kami akan kembali menggelar demo besar besaran,” tandas Elis.
Pantauan MNP di lapangan, Ormas MGP dan LSM Gebrak diterima audiens oleh Dinas Tata Ruang, Dinas Perijinan, dan Dinas Satpol PP.
Dalam keputusannya, pihak dinas sepakat akan menutup dulu pekerjaan pembangunan rest area dan pom bensin dan akan segera turun, setelah pihaknya melaporkan ke Bupati Tasikmalaya. (Yd/Sn)
![]()






