Tasikmalaya, MNP – Ormas Pemuda Pancasila se-Kabupaten Tasikmalaya geruduk kantor Bupati guna menyoal resume refocusing dan realokasi Covid 19 tahun anggaran 2021.
Massa menilai, dalam pelaksanaannya, Pemkab Tasikmalaya tidak transparan dipublikasikan dan seolah menutupi aliran dana dari total APBD yang dipangkas dari refocusing.
Wahid orator demo mengatakan, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tidak pernah mengetahui OPD Teknis mana saja yang menyerap kegiatan untuk kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar itulah, kami dari ormas PP menginisiasi untuk melakukan audiensi dengan pihak DPRD, TAPD dan OPD pelaksana, namun hasilnya ternyata tidak ada jawaban yang jelas,” ucap Wahid, Selasa (20/09/2022).
Massa harus kecewa, karena Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah tidak ada saat digelar aksi. Meski, diterima BANGGAR DPRD Kab Tasikmalaya, tapi
audiensi tersebut tidak menghasilkan apapun terkait dengan hasil laporan peetanggungjawaban dana refocusing.
Ditegaskan Wahid, mandat Undang undan terkait dengan pertanggungjawaban anggaran berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik wajib diumumkan kepada masyarakat, namun dalam hal ini Pemkab Tasikmalaya terkesan menutup-nutupi.
Ormas PP menduga, ketua DPRD pun tidak melakukan tupoksinya untuk melakukan pengawasan anggaran sesuai UU MD3 dan tidak pernah melakukan hak angket yang berdasarkan fakta dan data dilapangan.
“Ini patut diduga ada penyalahgunaan bahkan bertendensi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para OPD teknis. Selain itu, patut diduga juga terjadi konspirasi atau permufakatan jahat antara pihak eksekutif dan legislatif, bahwa anggaran ini dijadikan sarana kegiatan fiktif dan menjadi bancakan,” pungkas Wahid.
Karena tidak membuahkan hasil dan tidak bertemu dengan pejabat Pemkab Tasikmalaya yang kompeten, Ormas PP rencananya akan mendatangkan lagi massa yang lebih banyak lagi.
Diketahui, pada tanggal 11 Maret 2020 organisasi kesehatan dunia WHO telah menetapkan pandemi global covid 19 yang mewajibkan seluruh negara di dunia untuk menetapkan bencana darurat (Overmacht).
Presiden RI Joko Widodo menindaklanjuti dengan mengeluarkan Inpres no. 4 tahun 2020 untuk membuat langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan
jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Kemudian aturan tersebut disusul dengan permendagri dan surat keputusan bersama 2 menteri yang susbstansinya mengijinkan pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk menangani wabah covid 19 ini,
Dalam SKB 2 Menteri diatur petunjuk teknis pos-pos anggaran mana saja yg menjadi prioritas penggunaan refocusing, diantaranya Dana BOS, Hibah, dan Bansos sebanyak minimal 50%, sehingga di daerah dibuat Perbup yang mengaturnya. (Tasik9).