Tanggamus, MNP – Bola panas terus membara terkait isu praktek Mark-up proyek dari sumber Anggaran Dana Desa (ADD) tahuh 2023 yang diduga dilakukan inisial M.Z Kepala Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Sejumlah hasil pembangunan disoal warga setempat seperti tersendatnya dua item fisik yaitu pembamgunan Balaipekon yang baru terjamah 70 persen menelan Dana ADD Rp 310.855.800.
Proyek ini digarap sendiri oleh oknum Kepala Pekon WayKerap, tanpa melibatkan TPK yang sudah ditentukan tapi tidak difungsikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga juga menanyakan jawaban kepala Pekon atas apa yang telah mereka sampaikan kepada awak media melalui komfirmasi Tim Investigasi media ini beberapa hari yang lalu terkait pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani pemasangan talud.
Proyek ini menelan dana delapan puluh dua juta tigaratus sekian sekian dengan volume sepanjang 500 meter x 30 cm x T 60 cm dan baru direalisasikan dana ADD-nya sekitar lima puluh dua juta rupiah untuk Pemasamgan taludnya.
Sedangkan untuk dana Rabat Beton beserta Gorong Gorong pada pembangunan Fisik di Tahun 2023 dari anggaran ADD yang sudah terkucur, namun tidak direalisasikan sebesar sembilan Puluh Lima Juta sekian.
Sementara itu, sekitar enam juta rupiah untuk pembangunan gorong gorong belum direalisasikan oleh Oknum Kepala pekon Waykerap.
Padahal dalam wawancara sebelumnya media ini bersama TPK saat dikonfirmasi dalam tayang berita awal seharusnya pekerjaan ini sudah serah terima, mengingat pembangunan jalan usaha tani ini pembangunan Fisik di tahun 2023 awal.
Mirisnya, para tim TPK belum juga terbayarkan gaji mereka sampai saat ini dan masih terhutang, belum juga ada kabar kapan gaji yang ditunda oknum kepala pekon itu akan dibayarkan.
Untuk berimbang pemberitaan, media ini menelepon Kepala Pekon WayKerap untuk meminta klarifikasi atas pertanyaan beberapa warga, Senin (18/03/2024).
Disayangkan, oknum Kepala Pekon Waykerap menjawab telepon wartawan dengan tidak wajar.
“Urusan ini sudah bukan sama sya lagi Puakhi (Saudara), Akan tetapi berurusan lah dengan mereka karna masalah ini sudah saya serahkan ke mereka,” ucap Oknum Kepala Pekon itu.
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, Wartawan kembali menanyakan kapasitas orang/lembaga (Dua Media Online, red) yang disebutkan oleh oknum Pekon WayKerap.
“Gitu aja puakhi (Saudara) kalau dari saya hubungi saja mereka nanti nomer WAnya saya kasihkan. Jadi langsung saja ngomong ke mereka, karna masalah saya ini sudah saya serahkan ke mereka nanti sya kasih nomernya ya,” ucap Oknum kepala Pekon itu.
Lalu, percakapan pun terputus dan sang oknum Kepala Pekon WayKerap tersebut memberikan nomer 0823521****** yang diduga backing.
Miris sekali melihat wajah dunia Insan Pers, dimana masih ada banyak oknum yang melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran Korupsi hingga merugikan uang negara.
Atas kejadian ini pula, tim investigasi akan melayangkan Surat Pengaduan kepada Dinas terkait yaitu Inspektorat Kabupaten Tamggamus, Tipikor dan Kejaksaan Kabupaten Tanggamus.
Bahkan, akan melaporkan juga oknum selaku Pimred Media Online ke Dewan Pers tentang dugaan backup masalah oknum Kepala Pekon Waykerap agar ditindak secara hukum.
![]()
Penulis : Mirhan Samsi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan