Terkait Proyek Mark-up, Kepala Pekon WayKerap bersama Mitra Wartawan Diduga Kongkalikong

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, MNP – Dugaan Mark up proyek fisik tahun 2023 oleh oknum kepala pekon, Pekon Waykerap dusun 04 Banding Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus seperti bola panas.

Tudingan tersebut terkait dana APBdes yang sangat fantastis yang mana anggaran tersebut dikucur oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pekon, sehingga patut dipertanyakan.

Bukannya memberikan hak sanggah atau klarifikasi kebenaran tudingan Mark-up, sang oknum Kepala Pekon WayKerap malah terkesan kongkalikong dan dilindungi oleh sejumlah mitra medianya

Dalam narasi berita sanggahan, sang oknum Kepala Pekon WayKerap menuduh media yang memberitakan miring tersebut adalah hoaks dan menimbulkan keresahan tanpa mengklarifikasi dugaan Mark up.

Malahan, kini malah terendus dugaan baru adanya sekelompok, lembaga, media, yang mencoba memberikan perlindungan terhadap kepala pekon, Pekon WayKerap MatZurani.A.Lumbu dengan menuding negatif wartawan yang mencoba membuka dugaan Mark up proyek.

Sebelumnya, diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu terkait pembangunan dua item Fisik di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang nilainya sangat Fantastis  yaitu  hampir Lima Ratus Juta Rupiah.

Padahal, Mirhan Samsi selaku Kabiro Tanggamus media ini yang notabene tim investigasi mengaku tidak nyaman pasca membaca berita dari dua media online sebagai mitra sang oknum Kepala Pekon.

Untuk diketahui, wartawan media ini telah melakukan tugasnya di lapangan telah melakukan proses demi proses untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Selain itu, d lapangan telah memenuhi syarat selaku Peran Media Kontrol telah melaksanakan Konfirmasi terhadap narasumber dan Tim TPK pekerja di lapangan, bahkan salah satunya adalah Warga Masyarakat pekon Waykerap.

“Kami pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Lampung yaitu dengan Bapak Camat nya Sendiri Safrizal.M.Pd selaku Camat Semaka,” pungkas Mirhan Samsi, Minggu (17/03/2024).

Sebagai informasi, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Bisa masuk katagori dengan tindak pidana lain dengan tindak pidana korupsi yaitu Pasal 21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Adapun Merkea yang terlibat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Demikian yang tertera di undang undang tindak pidana korupsi pelaku, ataupun yang melindungi, pembelaan, pem-backup-an, juga telah diatur undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Loading

Penulis : Mirhan Samsi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Profil APJATEL: Wadah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia Sejak 2015
Kirim Doa ke Langit, Tasikmalaya Lepas Keberangkatan Ribuan Calon Jemaah Haji
Patroli Rutin Malam Hari, Satlantas Polres Jeneponto Sasar Pengguna Jalan di Binamu
Jaga Kondusifitas, Polres Garut dan Polsek Leles Bersinergi Amankan Pilkades PAW Desa Dano
Pura-pura Jadi Konsumen, Pria di Garut Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Instagram
Jembatan Armco Rampung, Akses Vital Penghubung Dua Kampung di Garut Kini Lebih Aman
Aneh Tapi Nyata di Enrekang: Jalan Nasional Dijadikan Lahan Pungut Retribusi Parkir Rp4.000
Turnamen Badminton “Mangguntur Cup I” Resmi Digelar, Ajang Cari Bibit Atlet Bartim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

Profil APJATEL: Wadah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia Sejak 2015

Kamis, 16 April 2026 - 13:23 WIB

Kirim Doa ke Langit, Tasikmalaya Lepas Keberangkatan Ribuan Calon Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Patroli Rutin Malam Hari, Satlantas Polres Jeneponto Sasar Pengguna Jalan di Binamu

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Jaga Kondusifitas, Polres Garut dan Polsek Leles Bersinergi Amankan Pilkades PAW Desa Dano

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Pura-pura Jadi Konsumen, Pria di Garut Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Instagram

Berita Terbaru