Tanggamus, MNP – Dugaan Mark up proyek fisik tahun 2023 oleh oknum kepala pekon, Pekon Waykerap dusun 04 Banding Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus seperti bola panas.
Tudingan tersebut terkait dana APBdes yang sangat fantastis yang mana anggaran tersebut dikucur oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pekon, sehingga patut dipertanyakan.
Bukannya memberikan hak sanggah atau klarifikasi kebenaran tudingan Mark-up, sang oknum Kepala Pekon WayKerap malah terkesan kongkalikong dan dilindungi oleh sejumlah mitra medianya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam narasi berita sanggahan, sang oknum Kepala Pekon WayKerap menuduh media yang memberitakan miring tersebut adalah hoaks dan menimbulkan keresahan tanpa mengklarifikasi dugaan Mark up.
Malahan, kini malah terendus dugaan baru adanya sekelompok, lembaga, media, yang mencoba memberikan perlindungan terhadap kepala pekon, Pekon WayKerap MatZurani.A.Lumbu dengan menuding negatif wartawan yang mencoba membuka dugaan Mark up proyek.
Sebelumnya, diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu terkait pembangunan dua item Fisik di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang nilainya sangat Fantastis yaitu hampir Lima Ratus Juta Rupiah.
Padahal, Mirhan Samsi selaku Kabiro Tanggamus media ini yang notabene tim investigasi mengaku tidak nyaman pasca membaca berita dari dua media online sebagai mitra sang oknum Kepala Pekon.
Untuk diketahui, wartawan media ini telah melakukan tugasnya di lapangan telah melakukan proses demi proses untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Selain itu, d lapangan telah memenuhi syarat selaku Peran Media Kontrol telah melaksanakan Konfirmasi terhadap narasumber dan Tim TPK pekerja di lapangan, bahkan salah satunya adalah Warga Masyarakat pekon Waykerap.
“Kami pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Lampung yaitu dengan Bapak Camat nya Sendiri Safrizal.M.Pd selaku Camat Semaka,” pungkas Mirhan Samsi, Minggu (17/03/2024).
Sebagai informasi, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Bisa masuk katagori dengan tindak pidana lain dengan tindak pidana korupsi yaitu Pasal 21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Adapun Merkea yang terlibat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Demikian yang tertera di undang undang tindak pidana korupsi pelaku, ataupun yang melindungi, pembelaan, pem-backup-an, juga telah diatur undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
![]()
Penulis : Mirhan Samsi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan