Terkait Proyek Mark-up, Kepala Pekon WayKerap bersama Mitra Wartawan Diduga Kongkalikong

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, MNP – Dugaan Mark up proyek fisik tahun 2023 oleh oknum kepala pekon, Pekon Waykerap dusun 04 Banding Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus seperti bola panas.

Tudingan tersebut terkait dana APBdes yang sangat fantastis yang mana anggaran tersebut dikucur oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Dana Desa (ADD) pekon, sehingga patut dipertanyakan.

Bukannya memberikan hak sanggah atau klarifikasi kebenaran tudingan Mark-up, sang oknum Kepala Pekon WayKerap malah terkesan kongkalikong dan dilindungi oleh sejumlah mitra medianya

Dalam narasi berita sanggahan, sang oknum Kepala Pekon WayKerap menuduh media yang memberitakan miring tersebut adalah hoaks dan menimbulkan keresahan tanpa mengklarifikasi dugaan Mark up.

Malahan, kini malah terendus dugaan baru adanya sekelompok, lembaga, media, yang mencoba memberikan perlindungan terhadap kepala pekon, Pekon WayKerap MatZurani.A.Lumbu dengan menuding negatif wartawan yang mencoba membuka dugaan Mark up proyek.

Sebelumnya, diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu terkait pembangunan dua item Fisik di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang nilainya sangat Fantastis  yaitu  hampir Lima Ratus Juta Rupiah.

Padahal, Mirhan Samsi selaku Kabiro Tanggamus media ini yang notabene tim investigasi mengaku tidak nyaman pasca membaca berita dari dua media online sebagai mitra sang oknum Kepala Pekon.

Untuk diketahui, wartawan media ini telah melakukan tugasnya di lapangan telah melakukan proses demi proses untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Selain itu, d lapangan telah memenuhi syarat selaku Peran Media Kontrol telah melaksanakan Konfirmasi terhadap narasumber dan Tim TPK pekerja di lapangan, bahkan salah satunya adalah Warga Masyarakat pekon Waykerap.

“Kami pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Lampung yaitu dengan Bapak Camat nya Sendiri Safrizal.M.Pd selaku Camat Semaka,” pungkas Mirhan Samsi, Minggu (17/03/2024).

Sebagai informasi, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Bisa masuk katagori dengan tindak pidana lain dengan tindak pidana korupsi yaitu Pasal 21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Adapun Merkea yang terlibat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Demikian yang tertera di undang undang tindak pidana korupsi pelaku, ataupun yang melindungi, pembelaan, pem-backup-an, juga telah diatur undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Loading

Penulis : Mirhan Samsi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker
Komunitas U$$ Sikapi Informasi Dugaan Transaksi Narkoba, Modus Operandi Titip Armada Bus
Banggakan Kota Tasikmalaya, SDN Panglayungan Borong Dua Tropi di LOBB Jawa Barat
Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif
Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:36 WIB

Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker

Senin, 7 September 2026 - 18:17 WIB

Komunitas U$$ Sikapi Informasi Dugaan Transaksi Narkoba, Modus Operandi Titip Armada Bus

Senin, 7 September 2026 - 17:12 WIB

Banggakan Kota Tasikmalaya, SDN Panglayungan Borong Dua Tropi di LOBB Jawa Barat

Senin, 7 September 2026 - 15:25 WIB

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif

Senin, 7 Sep 2026 - 15:25 WIB