Potret Tasikmalaya – Seperti kisah sinetron, Erwin (42) Warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya karena melakukan tindakan pidana penculikan.
Bukan tanpa sebab, pelaku menculik korban Gilang Prayoga (17) warga kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sebagai jaminan hutang orang tuanya sebesar Rp 82 juta.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono mengatakan, tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada, Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban di Kecmatan Singaparna pada pukul 23.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu, pelaku berencana menagih hutang tetapi orang tua korban tidak ada, hanya ada anaknya. Penculikan itu lebih dari 24 jam,” kata Rimsyahtono kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (7/6/2022).
Ketika kejadian, pelaku mengancam korbannya dengan memberikan pilihan dan agar korban mau ikut, pelaku memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan.
“Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan, dan ditebus oleh orang tua korban,” ungkap Rimsyahtono.
Adapun lanjut Kapolres, motif pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta.
“Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” paparnya.
Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang yang kedapatan tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam.
“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” jelas Rimsyahtono.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan. Saat ini korban tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan traumanya.
“Saat ini anak tengah mendpatkan penyembuahan traumanya di P2TP2A,” pungkas Kapolres. (02).
![]()









Tinggalkan Balasan