Sakit Hati, Pemuda Ini Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar 

Rabu, 18 Mei 2022 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Seorang sopir Truk asal Kampung Bedengan Desa Singajaya Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan Polisi, Selasa (17/05/2022).

Yosep (20) nekat menyetubuhi gadis dibawah umur yang juga kekasihnya. Selain bujuk rayu, pelaku juga mengiming iming korban akan dinikahi. Ironisnya, aksi mesum keduanya justru disebarkan pelaku melalui media sosial.

“Kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan dikediamanya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming iming akan dinikahi.”Kata Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya di kantornya, Rabu (18/05/2022).

Pelaku dengan korban menjalin hubungan beda usia. Korban yang masih satu desa baru duduk dibangku kelas 3 SMP disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku yang masih berdekatan.

Pelaku kemudian menyebarkan video mesum setelah putus dengan korban. Pelaku sakit hati karena korban kerap memasang status pria lain dalam telepon yang kartunya pemberian pelaku.

“Sering bertengkar diminta putus sama bapak pelaku. Sontak pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban,” tambah Josner.

Modus pelaku berawal dari hubungan pacaran suka sama suka. Artinya ada bujuk rayu dengan menawarkan untuk menikahi korbannya.

“Awalnya terjadi persetubuhan seperti itu,” ungkap Josner, kepada wartawan.

Menurut dia, video yang berhasil direkam pelaku ini saat keduanya berhubungan atau melakukan hubungan persetubuhan. Ditengah perjalanan terjadi cekcok karena ada permasalahan.

“Si ceweknya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungan nya dengan pelaku. Akan tetapi si pelakunya mengancam dengan kata-kata, dan tetap ingin melanjutkan hubungan,” kata dia.

Termasuk, pelaku juga nekat memposting video hubungan badannya dengan pacarnya yang sempat terekam tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi sempat di posting di media sosial, kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah dia.

Pelaku Yosep (20), mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban. Dan sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021.

Dia mengaku, sakit hati karena tunangan nya tersebut memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial.

“Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan,” kata dia.

Menurutnya, orang tuanya meminta hubungan dengan tunangannya tidak dilanjutkan karena sering bertengkar.

“Iya orang tua saya juga minta putus karena pusing melihat hubungan nya berantem terus, kadang di tempat umum,” pungkasnya.

Polisi amankan barang bukti berupapakaian pelaku dan korban. Akibat perbutanya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara. (02)

Loading

Berita Terkait

Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI
Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal
PP Polri Pemalang Kukuhkan Ketua Rayon Comal, Pesankan Menjaga Nama Baik Institusi
BPBD Kota Tasikmalaya Bantah Damkar Langgar SOP: Sirene Sudah Nyala Sejak Mako
SPBU Bongkal Malang Disorot, Dugaan “Deposit Mafia Solar” Bikin BBM Langka, Pertamina Diminta Bertindak Tegas
Kapolres Lampung Selatan Cek Sarpras Polsek, Siap Dukung Harkamtibmas hingga Penegakan Hukum
Keamanan Butuh Peran Semua Elemen, Kapolres Lampung Selatan Apresiasi Kades Batuliman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

PP Polri Pemalang Kukuhkan Ketua Rayon Comal, Pesankan Menjaga Nama Baik Institusi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

BPBD Kota Tasikmalaya Bantah Damkar Langgar SOP: Sirene Sudah Nyala Sejak Mako

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agu 2026 - 21:04 WIB