Miris, Dililit Utang Pemkab Enrekang Berencana Jual dan Lelang Aset Daerah 

Minggu, 29 September 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Net

Ilustrasi - Net

Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang berencana akan menjual beberapa aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.

Rencana pelelangan aset daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak untuk membayar utang-utang daerah yang lahir dan membengkak di periode Muslim Bando selama 10 tahun terakhir

Tersiar kabar bahwa Aset Daerah yang akan dilelang adalah kantor tempat kerja pelayanan milik Pemkab Enrekang, puluhan Barang Milik Daerah (BMD),  mesin, gedung dan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga kendaraan dinas baik bermotor dan kendaraan perorangan milik Pemkab Enrekang bakal dijual dengan harga cukup fantastis senilai Rp 273 Milyar.

Rencana pelelangan aset daerah ini sudah diusulkan pada Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 sebagai lain-lain PAD yang sah.

Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu membenarkan jika pelepasan aset itu sudah masuk pada usulan perubahan tahun 2024.

Namun sampai saat ini belum ada persetujuan dari pihak DPRD. Ikrar Eran Batu mengatakan untuk memastikan apakah usulan itu disetujui atau tidak, DPRD masih akan melakukan pembahasan pada hari ini, Minggu (29/9/24).

“Jadi sampai saat ini kita belum menyetujui usulan itu karena nanti masih akan berlanjut pembahasan kita tentang itu,” ujar Ketua DPRD Enrekang melalui telepon selulernya, Minggu (29/9/24).

Ikrar juga menjelaskan apakah aset daerah boleh dijual untuk membayar utang Pemerintah Daerah, butuh kajian mendalam.

“Jadi persoalan boleh atau tidak boleh kita lihat dulu, apakah hasil penjualan itu lebih urgent untuk membayar utang atau untuk meningkatkan PAD,” kata Ikrar.

Menurutnya, semua aset itu boleh di lelang dan tidak ada larangan untuk pelepasan aset. “Tapi tidak enak juga jika pelelangan aset itu dikatakan untuk membayar Utang Daerah,” pungkasnya.

Ilustrasi – Net

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru