Tasikmalaya, MNP – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) dan BEM PTNU se- Nusantara mengadakan mimbar sejajar dengan mengusung tema “Ancaman Supremasi Hukum Dalam Darurat Demokrasi Di Indonesia”.
Kegiatan tersebut digelar di aula lantai 3 Sekolah Tinggi Hukum Galunggung dengan dihadiri narasumber, Dosen Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan, Nurjani, S.H.,M.H
Kevin Nugraha, selaku ketua pelaksana mengatakan, alasan mengusung tema tersebut karena sangatlah penting bagi mahasiswa sebagai intelektual hukum untuk menegakan hukum yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita pun mahasiswa sebagai social of control sudah seharusnya untuk mengkaji apa permasalahan yang sedang terjadi saat ini,” ucap Kevin Nugraha, Minggu (14/01/2024).
Sementara itu, Narasumber Nurjani, SH. M.H menyebutkan bahwasannya, sejarah demokrasi Indonesia tidak akan lepas dari era kemerdekaan, orde baru, dan era reformasi.
Menurut Nurjani, sebagai kaum NU dalam fikroh meyakini tentang tawasuth, yang Implementasi dari tawasuth itu demokrasi, jika dianalogikan demokrasi itu rel-rel yang mengantarkan ketujuan, dan supremasi hukum itu bagaimana si masinis dan rel itu berjalan sesuai dengan aturan.
“Makanya dalam tekhnis operasional pasti hukum yang menjadi kekuasaan tertinggi,” ucap Nurjani, dihadapan peserta Mimbar Bebas dan Narasumber yang lain.
Ia pun menanyakan, kenapa menjelang pemilu hukum selalu dikoyak oleh kepentingan-kepentingan politik? padahal menurut teori kedaulatan, Demokrasi itu lahir untuk melindungi kepentingan rakyat.
Nurjani mengatakan, ada tiga kejadian supremasi hukum yang menimbulkan kontroversi di masyarakat pada tahun 2023, yang pertama, perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Yang kedua, mengenai perubahan kampanye di fasilitas pemerintah ataupun tempat Pendidikan.
Lalu lanjut Nurjani, yang ketiga, munculnya issue dinasti politik yaitu batas usia capres cawapres yang menambahkan klausul dengan diksi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, makanya ada seseorang yang lolos.
Sementara dalam undang-undang, MK memiliki Keputusan yang mengikat dan final, dan tidak ditemukan bahwasannya MK mempunyai wewenang boleh tidaknya menambah klausul pasal dalam undang-undang, yang seharusnya hal itu berada di ranah/wewenang DPR
“Itu yang menjadi persoalan makanya ada ancaman supremasi hukum yang menimbulkan darurat demokrasi di Indonesia, ada suatu kondisi yang tidak wajar,” tegasnya.
Namun, dalam akhir pembicaraan, Nurjani menyebutkan “Banggalah Ketika kita sebagai mahasiswa memilih untuk menjadi seorang aktivis, karena ada 3 pilihan yaitu menjadi aktivis, artis, atau insan akademis.
“Nah, padahal ketika kita menjadi seorang aktivis kita akan mendapatkan keduanya, artis dan insan akademis,” terangnya.
Nurjani menjelaskan, diksi tersebut menggugahkan kita sebagai mahasiswa untuk peka terhadap polemic yang sedang terjadi hari ini.
“Agar mahasiswa bisa berperan aktif dalam mengawal demokrasi karena mahasiswa hari ini merupakan pemimpin dimasa mendatang,” jelasnya.
Ditempat sama, Sahabat Milki Muhammad Sidiq, Aktivis Mahasiswa Kota Tasikmalaya yang mana merupakan Demisioner Ketua BEM STHG periode 2021/2022 mengaku setuju dengan pemaparan Dosen HTN, Nurjani tersebut.
Karena menurut Sahabat Milki, supremasi hukum dan demokrasi ialah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum tidak akan berjalan baik jika tidak ada demokrasi.
Pasalnya, dalam demokrasi itu sendiri memuat kebebasan civil dan hak asasi manusia, kebebasan civil terbagi dua yakni yang bersifat privat dan public.
“Kebebasan privat yakni kebebasan untuk dirinya berpikir sebagaimana dalam adagium hukum Cogitationis poenam nemo patitur yakni Tidak ada seorang dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan”,” tuturnya.
Lalu kebebasan public yakni kebebasan untuk dirinya berpendapat, nah jika dilihat dari data yang ada pada indeks demokrasi Indonesia bahwa Tingkat kepuasan terhadap kebebasan civil berangsur membaikm
Tapi kata Sahabat Milki, ketika melihat fenomena hari ini di lapangan, kebebasan civil public dalam menyatakan pendapat sering kali dipersempit.
“Contohnya dengan hadirnya UU ITE apalagi dalam momentum politik hari ini, kita bicara hal yang sentiment di sosial media terbatasi dan menghasilkan ketakutan karena secara tidak langsung itu merupakan suatu ancaman,” lanjutnya.
Senada, Pengurus BEM PTNU Bidang Agitasi dan Propaganda, Alfi Ahmad Hudori, mengungkapkan, Aliansi BEM PTNU berkolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat untuk mengkonsolidasikan begitu pentingnya peran genZ dalam mengawal demokrasi kita hari ini.
Karena diyakini atau tidaknya fenomena hari ini, terjadinya degradasi demokrasi baik dalam ranah kampus itu sendiri, dikarenakan genZ ini terninabobokan oleh segala hal yang bersifat instan dan praktis.
“Ya, yang seakan pola berfikir nya pun bukan lagi rasional, lebih dari itu, yang seakan ingin segala hal yang praktis dan memperoleh konsekwensi yang sudah terlihat,” bebernya.
Alfi Ahmad menambahkan, seperti yang terjadi hari ini disadari atau tidaknya, pemikiran atau perasaanpun terkonstruksi oleh algoritma yang tersaji dalam sosial media.
Maka dari itu, Alfi Ahmad meminta kita harus bijak menentukan arah pemikiran kita mau dibawa kemana, apakah kedalam hal yang positif atau malah kedalam hal yang negatif?.
“Dimulai dari hal tersebut, agar mahasiswa bisa membangun kesadaran bahwa pentingnya peran genZ dalam mengawal demokrasi hari ini dan tidak terbawa arus media,” pintanya.
Ketua BEM Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Putri Tiara Mustika Budiman sangat mengapresiasi akan adanya kegiatan Mimbar Bebas ini.
Dirinya mengucapkan turut berduka cita dan mengajak untuk tahlil bersama atas matinya supremasi hukum dan demokrasi dinegara tecinta kita ini yang seakan perjuangan para leluhur Founding Fathers dikhianati oleh para pemangku kekuasaan hari ini yang melakukan Tindakan Abuse of Power.
“Kami mengajak seluruh audiens, output dari kegiatan Mimbar Bebas ini kita bisa melakukan suatu perubahan, dimulai dari memahami supremasi hukum dan demokrasi secara komprehensif, baik secara teoritis, maupun secara praktis,” tandasnya.
![]()
Penulis : Insani Putri
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan