Oleh : Asep Didi Sumantri
(Koordinator Jurnalis Bogor Raya – Banten)
“Memperhatikan temuan Ocemoglu dan Sanderson pemegang Hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 2023 dalam bukunya Why Nations Fail, membuktikan Indonesia adalah salah satu Negara yang kaya raya Sumber Daya Alam, tetapi gagal memajukan dan gagal mensejahterakan Rakyat serta Bangsanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia gagal karena tidak menerapkan Human Made Institusions yang benar dari konstitusi yang digunakan.
Pendapat Ocemoglu dan Sanderson ternyata benar bahkan di Indonesia telah terjadi Krisis Governance Institusions bahwa :
1. Amandemen UUD’45 telah dibongkar sistem inclussive governanve institusions ditetapkan di Indonesia.
2. Governance institusions inclussive berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila diganti menjadi Governance institusions extractive yang bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan.
3. Penggantian tersebut sebabkan penurunan Governance effectiveness di semua instansi pemerintahan, bisnis dan lembaga² sosial.
Di Indonesia telah terjadi makar Ideologi dan makar konstitusi Negara, menjadi inkonsistensi ~ inkoherensi UUD’45. Maka, Pembukaan UUD’45 yang merupakan Ijab Qobul Pendiri² Bangsa dengan rakyat, kehilangan Ruhnya, setelah 97% pasal² dalam UUD’45 dirubah².
Dari sinilah Negara mulai kehilangan arahnya, tujuan Negara sesuai Pembukaan UUD 45 tidak lagi menjadi Kompas Penyelenggara Negara, dan negara makin menjadi liar.
Di saat yang bersamaan datanglah penjajah gaya baru, khususnya dari RRC dengan kekuatan oligarkinya, merajalela dengan ganas buat menguasai dan merebut kedaulatan negara dengan berbagai rekayasa yang mengerikan, bahkan dipayungi UUD dan segala peraturan perundangannya yang cacat filosofis, cacat ideologi juga.
Maklumat Yogyakarta kedatangan tamu, Bapak Suripto, SH. (Dendengkot Intelijen Indonesia) yang telah mempresentasikan tentang State Corporate Crime (SCC), maka Maklumat Yogyakarta ini mengApresiasi dan menDukung sepenuhnya bahwa :
1. State Corporate Crime (SCC) di Indonesia kini telah menjelma menjadi kekuatan yang akan membentuk Negara dalam Negara. Mereka semua adalah Pengusaha² jahat yang bersekongkol dengan Pejabat² Publik Bengal, yang terdiri dari Unsur² Eksekutif, Legislatif, Yudikatif juga ada TNI/Polri.
2. SCC telah menjelma menjadi Musuh Negara yang akan merebut dan menguasai kedaulatan Negara Kita. Ancaman hukuman yang saat ini diberlakukan dan akan ditimpakan nya adalah hukum² perang, bukan Hukum Perdata maupun Pidana.
3. Untuk menyelamatkan Negara dan Keselamatan Rakyat Indonesia, Presiden RI Kita harus bisa segera mengambil Tindakan dan Keputusan tegas serta cepat dan tepat sasaran, menghancur kan persekongkolan² jahat mereka (antara Pengusaha Bengis dan Rakus (Oligarki) dengan Pejabat Publik, bahkan melibatkan Oknum² TNI/Polri.
4. Untuk Situasi-Kondisi Nasional semestinya sudah memberlakukan Situasi Darurat Militer maka Undang-undang yang berlakunya pun, itu “UU Subversif.
5. Sekiranya belum bisa untuk memberlakukan UU Subversif itu, maka harus segera atau secepatnya mencabut semua UU dan peraturan lainnya, yang memayungi Oligarki itu, dan para Penghianat Bangsa dan Negara ini, yang berambisi hendak membuat Satu Negara dalam Negara, hingga merebut Kedaulatan Bangsa dan Negara Kita.
Yogjakarta, (03 Februari 2025).
Maklumat Yogyakarta.
Kami yang menandatangani :
– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. DR. Rochmat Wahab M
– Prof. DR. Soffian Effendi.
– Prof. DR. Sudjito Armorejo
– Letjen TNI ( Purn ) Setyo Sularso
Secretary : Sutoyo Abadi
![]()









Tinggalkan Balasan