Lima Parpol Tolak H Baba Diusulkan Kembali Jadi Calon Pj Bupati Enrekang 

Rabu, 18 September 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Enrekang, pada hari Jumat (13/9/24) pekan yang lalu berlangsung sangat alot.

Pasalnya, dalam rapat tersebut menghasilkan pengusulan 3 nama calon Penjabat Bupati Enrekang yang akhirnya menyepakati 3 nama yang di usulkan ke Kemendagri RI.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua sementara DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu sempat ditunda 15 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing Partai dan melakukan diskusi untuk menentukan 3 nama sebagai pilihan partai

Lima Partai yang menolak PJ Bupati Enrekang Dr. H. Baba untuk diusulkan kembali yakni Partai Nasdem, Demokrat, PKB,PPP dan PKS.

Sementara PAN, PBB dan Partai Hanura tetap mengusulkan agar nama H. Baba tetap masuk dalam usulan, sedangkan Partai Golkar tidak memasukkan usulannya karena alasan tertentu.

Dalam dinamika rapat akhirnya dilakukan voting sehingga mencuat 3 nama yang diusulkan oleh Nasdem, Demokrat, PKB, PPP dan PKS yakni

1. Marwan Mansyur ( Kepala Inspektorat Propinsi Sulsel)

2. M.Djabir ( Sekretaris DPRD Propinsi Sulsel)

3. Chairul Latanro (Arsiparis Ahli Utama DPD RI).

Tidak munculnya nama H. Baba dalam usulan tersebut karena hanya ada 3 Partai yang mengusulkan.

Sementara nama Marwan Mansyur dan M. Jabir diusulkan oleh 6 Partai dan Cairul Latanro diusulkan oleh 5 Partai. 3 nama inilah yang mendapatkan suara terbanyak.

Ketua sementara DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu mengatakan, bahwa 3 nama tersebut akan segera dibawa ke Kemendagri RI.

“Kita akan kirim surat ke Kemendagri karena hari ini batas akhir untuk memasukkan 3 nama yang diusulkan Partai,” jelasnya.

Adapun lanjut Ikrar, mengenai pilihan siapa yang diusulkan saya tidak mencampuri karena itu haknya Partai.

“Intinya kapasitas saya adalah yang memiliki suara terbanyak 1,2 dan 3 itu yang akan dibawa sesuai kesepakatan awal,” kata Ikrar Eran Batu.

Ikrar juga menjelaskan tentang kinerja H. Baba yang dinilai buruk dan tidak  layak lagi untuk diusulkan itu bukan ranahnya.

Menurutnya masing-masing Partai punya kewenangan untuk menilai kinerja PJ Bupati Enrekang ini untuk menjadi bahan pertimbangan.

Penilaian Partai terhadap kinerja yang kurang baik dan dianggap tidak berhasil  membuat nama H. Baba yang tidak ada lagi dalam usulan pada Rapat Paripurna ini,  karena ada  5 Partai Politik yang tak lagi mengusulkannya.

Umar dari Partai Nasdem menyebut, selama menjabat tak satupun janjinya yang dia tepati. Tidak satupun program unggulannya dari 10 program prioritas PJ Bupati yang di selesaikan.

“Katanya mau mensejahterakan guru dengan membayar sertifikasi tepat waktu, mana buktinya, sekarang sertifikasi guru tidak dibayarkan 6 bulan,” tegas Umar.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Runjaya Kasmidi anggota DPRD dari PPP, dia mengatakan kepemimpinan Baba gagal.

“Itu alasan kami tidak masukkan lagi H. Baba dalam usulan karena kami anggap gagal memimpin Enrekang selama diberi amanah. Banyak janji-janjinya yang tidak terlaksana,” tandas Runjaya Kasmidi.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:00 WIB

Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB