Bogor, MNP – Menyikapi masive nya Surat Edaran resmi yang dipantau rutin dilakukan pihak Dewan Pers Indonesia setiap tahun jelang hari raya Iedul Fitri di NKRI ini, yang substansinya melarang wartawan hingga mass medianya juga bentuk bentuk organisasi professi Jurnalis di NKRI, untuk tidak “meminta” Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pejabat.
Menyikapi itu, Kordinator Wilayah (Korwil) PERS Jawa Barat – Banten, untuk MNP (Media Nasional POTRET), Asep Didi Sumantri, angkat bicara.
Menurutnya, substansi dari Surat Edaran tersebut jelas, hanya diperuntukkan/untuk para wartawan serta media massanya, hingga lembaga atau organisasi professinya saja (konstituennya Dewan Pers : red).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan itu berarti, himbauan berupa larangan yang dimuat di dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor : 346/DP/K/III/2024, Perihal Himbauan dari Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 tersebut, “tidak berlaku” untuk semua wartawan dan mass medianya, hingga organisasi yang mewadahi mereka, yang tak terafiliasi resmi dengan DP (Dewan Pers : red).
Setelah dirinya mencoba baca isi Surat Edaran rutin tahunan DP (Dewan Pers) tersebut, cukup jelas kalau baginya. Dewan Pers hanya ngimbau ke pengurus dan anggota di dalam wadah afiliasinya itu, atau konstituen DP saja. Itu berarti tak berlaku bagi Kita semua, yang bukan afiliant alias bukan konstituennya.
“Jadi, ngapain harus peduli dengan Surat Edaran itu ??? Abaikan saja, Kita semua ni kan berorganisasi professi, perusahaan media Kita pun resmi, legal standing Kita ni dari Kemenkumham, bukan dari DP, jadi ngapain tunduk atau nurut ke DP ??,” kata Asep Didi.
“Mereka juga tak pernah peduli Kita, hidup mati Kita serta media massa Kita, buka DP yang jamin, Kita tidak digaji atau disejahterakan oleh DP koq faktanya. Jadi sudahlah ya, abaikan saja Surat Edaran itu, bukan buat Kita kok,” ucap Kang Asep (sapaan akrabnya di lapangan).
Lebih lanjut, Asep menegaskan, seraya berkelakar khas dirinya saat berbaur bareng. “Lagian kalau hemat Saya, DP itu jangan terus memicu kesan cari panggung, kayak lembaga level RT begitulah, norak. Kayak lembaga yang tak ada kerjaan lebih bagus dan pantas untuk dikerjakannya.
Menurutnya, cukup ngimbau secara internal lembaga saja harusnya, kan cukup dengan cara kirim pesan ke tiap personel nya, melalui tiap Ketua lembaga afiliant/konstituennya yang cuma 11 (Sebelas) lembaga itu. Lebih simple dan takkan memicu kesan negatif gitu. Kesan negatifnya itu setidaknya terkesan provokatif dan diskriminatif, yang efeknya masiev karena sebarannya itu.
“Parahnya juga terkesan mengeneralisir-kan seluruh professi wartawan, berikut media massa dan lembaga/organisasi professi sejenis yang lainnya, padahal di DP itu sendiri hanya dihuni 11 organisasi professi Pers,” pungkas Asep.
Sekedar untuk diketahui, MNP mengutip pemberitaan dari berbagai fortal media online, yang substansinya kurang lebih sama/serupa, antara lain sebagai berikut.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, jelang perayaan hari raya Iedul Fitri 1445 H mendatang, yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers sudah menghimbau semua pihak. Untuk tidak perlu melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari insan pers.
“Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang dan pemintaan sumbangan dalam bentuk apa pun, yang mungkin akan diajukan atau mengatas namakan media. Baik itu dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ninik dalam siaran persnya yang diterima oleh : media INDONESIAPOS.NEWS, pada Senin (1/4/2024) lalu.
Ninik menegaskan bahwa, larangan ini diberlakukan untuk menghindari tindak penipuan-penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang ngaku-ngaku wartawan, atau organisasi para wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun dari mass media.
“Sikap Dewan Pers ini jelas dilandasi sikap moral, dan etika profesi jurnalis dalam menjaga kepercayaan dari publik, untuk menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme kewartawanan. Serta untuk dukung upaya pemerintah, dalam memberantas praktik KKN,” ungkap Ninik.
Ninik juga menambahkan, Dewan Pers tak akan bisa menolerir adanya praktik buruk professi wartawan. Dimana wartawan hingga perusahaan pers, atau dari organisasi wartawan, yang makin banyak bermunculan saat ini, minta-minta THR.
“Pemberian THR kepada wartawan menjadi sebuah kewajiban tiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawan medianya. Kalau ada oknum wartawan yang mengaku dari media, atau organisasi wartawan yang menghubungi dan meminta THR, pihak terkait itu wajib untuk menolaknya,” jelas Ninik lagi.
Menurut Ninik, hal tersebut menjadi wajib dilakukan jika yang meminta dengan cara memaksa, hingga memeras bahkan dengan melakukan pengancaman, maka pihak terkait yang dimintai THR itu wajib mencatat identitasnya atau nomor teleponnya, jika perlu mintai alamat oknum nya serta melaporkannya ke pihak berwenang, ke kantor polisi terdekat misalnya. Itu kurang lebihnya himbauan dari sang Ketua Dewan Pers Indonesia.
Penulis : Tim Bogor Raya dan Banten