Langgar Aturan Sempadan Sungai, DPD LPLHI Soroti Pembangunan di Sukamaju Kidul

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Bangunan yang berdiri di sempadan sungai sudah jelas melanggar peraturan, namun di Kota Tasikmalaya masih marak terjadi.

Hal itu dikatakan Asep Devo Ketua salah satu pemerhati lingkungan yang kini menjabat sebagai Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya, Rabu (23/07/2025).

Dirinya merasa bingung dan ambigu terhadap pembiaran pelanggaran tersebut, karena LPLHI sudah konfirmasi terkait pembangunan di sempadan sungai kepada instansi terkait.

“Saya sudah menanyakan temuan pelanggaran ini kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat maupun PUTR Kota Tasikmalaya, namun mereka saling lempar,” jelas Asep Devo.

Bahkan lanjut dia, LPLHI sempat konfirmasi ke Camat Indihiang melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak membalas terkait dengan kebijakan dengan Pembangunan di sempadan sungai.

“Ini sudah jelas ini melanggar peraturan bahkan sangat tidak mengindahkan himbauan Kang Dedi Mulyadi (KDM) masalah di larangnya pembangunan di sempadan sungai,” tegasnya.

Diketahui, DPD LPLHI menyoroti pembangunan di wilayah Jl. Brigjen Wisata Kusumah, Kel. Sukamaju Kidul, Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya yang diduga keras melanggar terhadap peraturan peraturan sempadan Sungai.

“Cobalah kepada dinas dinas terkait jangan tambah lagi banyak bangunan yang melanggar peraturan, khususnya yang berhubungan dengan sempadan sungai,” cetusnya.

Asep Devo membeberkan peraturan yang mengatur jarak sempadan sungai, salah satunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Di peraturan ini sudah jelas menetapkan garis sempadan sungai, yaitu batas antara wilayah sungai dengan daratan di sekitarnya, dan mengatur jarak minimal bangunan dari tepi sungai,” ungkap Asep Devo.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, rencananya DPD LPLHI Kota Tasikmalaya akan melayangkan surat ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk meminta Audiensi dan memanggil pihak pihak terkait, terutama hal perizinan.

“Kami minta pemerintah harus memberhentikan pembangunan tersebut. insyaallah Minggu depan LPLHI akan menggelar audiens minggu depan di DPRD Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semarak Milangkala Penmas Unsil: Lomba Tradisional hingga Donasi Ramaikan HUT Jurusan ke-41
HUT ke-41 Jurusan Penmas FKIP Unsil Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Menuju Akreditasi 2027
Lapas Cipinang Bersinergi dengan TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Hunian Aman dan Tertib
Obyek Wisata Luaw Banse Gelar Lomba Fashion Show, Meriahkan HUT Sumpah Pemuda
Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 
Rumah Warga di Cigantang Mulai Runtuh, Warga Pertanyakan Lambannya Respons Pemerintah
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kecelakaan Bus Wisata di Pemalang
Laka Lantas di Ruas Tol Pemalang, Bus Wisata Tabrak Pembatas Jalan: 4 Orang Meninggal 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Semarak Milangkala Penmas Unsil: Lomba Tradisional hingga Donasi Ramaikan HUT Jurusan ke-41

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:17 WIB

HUT ke-41 Jurusan Penmas FKIP Unsil Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Menuju Akreditasi 2027

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Lapas Cipinang Bersinergi dengan TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Hunian Aman dan Tertib

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Obyek Wisata Luaw Banse Gelar Lomba Fashion Show, Meriahkan HUT Sumpah Pemuda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:51 WIB