Tasikmalaya, MNP – Polemik balik nama sertifikat tanah Ruislag yang sekarang menjadi kantor Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dengan lahan di wilayah pasar Padayungan sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Terkait hal tersebut, ahli waris Alm Muhamad didampingi Asep Devo dari DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya kembali menggelar Audiens ke Dinas PUTR dan BPN Kota Tasikmalaya guna meminta kejelasan dan keadilan.
Namun sayang, pihak Ahli Waris dan LPLHI harus kembali menerima kekecewaan dengan hasil ketidakpastian, pasalnya kepala Dinas PUTR sendiri tidak hadir dalam Audiens tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Devo selaku Penerima Kuasa Ahli Waris dan juga Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya mengatakan, pihaknya hanya meminta hari ini ada keputusan.
Lanjut Asep Devo, karena Kadis PUPR tidak hadir maka pihak ahli waris minta sore ini ada keputusan dari PUTR dan BPN. Karena ahli waris sudah menunggu lama selama 28 tahun tentang pasar Padayungan ini.
“Jika tak ada keputusan kita akan kemping di Dinas PUTR dan Kantor BPN,” tutur Devo ke MNP pasca di gelarnya Audiens di Kantor Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Kamis (15/05/2025).
Asep Devo menyebut, bahwa pihaknya hanya menuntut tentang balik nama, karena lahan di sini sudah ahli waris bangun dan untuk balik nama ke BPN ini susah dengan dasar ada surat dari PUTR.
“Sementara surat itu di tujukan bukan untuk BPN tapi kepada ahli waris atau pemohon,” cetus Asep Devo.
Disinggung dengan pihak BPN dan PUTR meminta waktu satu Minggu, Asep Devo merasa keberatan, pasalnya masalah ini sudah berlarut lama.
“Jika seandainya sore ini tidak ada keputusan, maka kami akan gembok Tanah Ruislag yang kini di bangun Dinas Perhubungan, akan kami batalkan dan minta bentuk keadilan untuk ahli waris,” tegasnya.
Di tempat sama Firman yang merupakan salah satu Ahli Waris menambahkan, bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak Ahli Waris.
“Intinya tanah itu sudah menjadi hak dan tadi sudah ditanyakan ke pihak BPN sertifikat yang dikeluarkan sah atau tidak? kalau sah kenapa urusannya ke Dinas PUTR harus balik nama,” imbuhnya.
Padahal lanjut Firman, Dinas PUTR itu tinggal menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan bukan untuk pemblokiran atau tindakan administrasi ke BPN. Selesai itu saja.
Firman menilai disini seolah olah keliatannya ada kepentingan orang orang tertentu dan tidak jelas. Jika tidak ada keputusan hari ini, pihaknya akan kirim surat ke Polres Tasikmalaya Kota.
Ya, untuk melaksanakan tidur di kantor BPN dengan memasang tenda dan langsung menutup kantor Dishub kita ambil alih, itu tanah kita,” katanya.
Terkait dengan selalu ketidakhadiran pihak PUTR dan BPN di Audiens sebelumnya, Firman mengatakan dinas tersebut Dableg.
“Keliatan dinas kita ini terlalu dableg, dipanggil DPRD saja tidak datang, mereka mengaku benar dan keputusannya benar tapi ketika dipanggil DPRD 3 kali tak datang,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan