Tasikmalaya, MNP – Acara silaturahmi di Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung yang menghadirkan calon gubernur Jawa Barat Drs. KH. Acep Adang Ruhiat, M.Si menuai protes keras dari mahasiswa.
Acara yang diadakan pada jam kuliah pada Jumat (04/10) ini dinilai mengganggu proses belajar mengajar dan melanggar aturan pemilu.
Kontroversi muncul karena acara ini diadakan di tempat pendidikan dan pada jam kuliah, yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun dikemas sebagai silaturahmi, kehadiran calon gubernur dan penggunaan fasilitas pendidikan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan kampanye.
Menurut Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan tempat pendidikan.
Meski acara ini dikemas sebagai silaturahmi, kehadiran alat peraga kampanye seperti mobil dan baliho kampanye semakin memperkuat dugaan pelanggaran.
Undangan acara ini diberikan kepada mahasiswa Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung dengan keterangan wajib hadir, yang semakin menambah keresahan di kalangan mahasiswa.
Salah satu aktivis mahasiswa Fikri Arifin Cholis menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan kampus sebagai lahan kampanye politik.
Ia menilai bahwa kampus harus tetap menjadi ruang netral dan bebas dari kegiatan politik yang dapat mengganggu proses pendidikan.
Aktivis tersebut juga menambahkan bahwa fenomena serupa bukan pertama kali terjadi di kampus ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pola yang berulang.
Selain itu, di area kampus Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung juga terlihat adanya alat peraga kampanye seperti mobil kampanye dan baliho kampanye.
Kehadiran alat-alat tersebut semakin memperkuat kesan bahwa acara silaturahmi tersebut juga berfungsi sebagai ajang kampanye politik, meskipun seharusnya kampus tetap menjadi ruang netral dan bebas dari kegiatan politik.
Acara ini juga dihadiri oleh rektor kampus dan beberapa dosen, yang menambah legitimasi acara tersebut tetapi juga meningkatkan kekhawatiran akan netralitas institusi pendidikan.
Arya Eka Bimantara, salah satu mahasiswa menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang netral yang bebas dari kegiatan politik.
“Kami berharap pihak universitas bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan yang melibatkan kegiatan politik di lingkungan kampus,” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) diharapkan segera melakukan investigasi terkait acara ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Jika terbukti melanggar, tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas proses pemilu dan netralitas tempat pendidikan,” tandasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Rilis









Tinggalkan Balasan