Klarifikasi PT BIMA Picu Amarah Warga Lamsel: Blasting Tetap Jalan, Lahan Tak Dibayar, UU Minerba Diabaikan?

Sabtu, 29 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Klarifikasi PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA) pada media online justru memicu reaksi keras dari warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi peledakan tambang.

Warga menilai pernyataan perusahaan tidak sesuai fakta lapangan, bahkan cenderung mengaburkan dampak yang sudah lama mereka rasakan, Sabtu (29/11/2025).

Warga yang paling terdampak, Buharim (46), menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan meninggalkan rumah yang diklaim telah dibeli perusahaan. Ia siap keluar kapan pun.

Namun berbeda dengan lahan miliknya yang hingga saat ini tidak pernah dibayar, tidak pernah dinegosiasikan ulang, dan tidak pernah ada kesepakatan pembebasan.

“Rumah itu saya tinggalkan, tapi lahan saya tidak. Lahan itu tidak pernah dibayar. Sementara blasting dilakukan hanya beberapa meter dari tanah saya. Tanah saya retak, tanaman rusak, debu setiap hari masuk. Lahan yang dulu produktif sekarang mati total,” tegasnya.

Blasting Dilakukan Meski Tidak Ada Kesepakatan Pembebasan Lahan

Warga mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap melakukan blasting meski lahan bersebelahan belum pernah dibebaskan.

“Jika pembebasan lahan saja belum ada kesepakatan, atas dasar apa blasting tetap dilakukan begitu dekat dengan tanah warga? Ini secara tidak langsung sudah melanggar ketentuan UU Minerba,” ujar warga.

Dalam regulasi pertambangan, blasting hanya boleh dilakukan di area dengan zona aman yang jelas, dan tidak boleh berdampak langsung pada tanah milik warga yang belum dibebaskan maupun belum diganti rugi.

Melakukan peledakan di dekat lahan yang statusnya masih milik warga dianggap bentuk pelanggaran serius, karena mengabaikan keselamatan masyarakat, mengabaikan hak pemilik lahan, mengabaikan jarak minimal aman peledakan serta berpotensi melanggar aturan keselamatan pertambangan dalam UU Minerba.

Dampak Blasting: Lahan Rusak, Tidak Produktif, dan Getaran Berlebihan

Buharim menyebut setiap peledakan menghasilkan getaran yang terasa seperti “gelombang menghantam tanahnya langsung.” Retakan muncul di area pekarangan, tanaman mati, dan produktivitas lahan menurun.

“Kalau perusahaan bilang blasting sesuai prosedur, kenapa dampaknya sampai membuat lahan saya tidak produktif lagi? Sesuai aturan dari mana?” ujarnya.

Warga lain juga menguatkan bahwa getaran, debu, dan retakan bangunan sudah menjadi dampak rutin, bukan kejadian insidental.

Warga Tak Terima Disebut Tidak Resah atau Membesar-besarkan Masalah

Klaim perusahaan yang menyebut aktivitas blasting “tidak meresahkan” dianggap sebagai bentuk pengabaian fakta.

“Kalau memang tidak meresahkan, kenapa rumah warga retak-retak? Kenapa kebun rusak? Kenapa setiap blasting warga harus menjauh dari tanahnya sendiri?” tanya warga.

Warga menilai imbauan perusahaan agar masyarakat menjauh saat blasting merupakan tindakan yang tidak etis, karena masyarakat punya hak penuh beraktivitas di atas tanah mereka kapan saja.

Kompensasi Rp28 Juta Masih Misterius dan Tidak Pernah Dijelaskan Secara Terbuka

Warga mempertanyakan klaim adanya kompensasi Rp28 juta per bulan dari perusahaan.

“Jangan hanya menyebut angka besar, tapi realisasinya tidak jelas. Warga yang paling terdampak justru tidak mendapatkan kejelasan apa pun,” kata warga.

Warga juga menolak pernyataan seorang tokoh masyarakat yang membela perusahaan. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mewakili suara warga yang berada tepat di sekitar titik blasting, terutama mereka yang lahannya mengalami kerusakan langsung.

Warga Desak Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Warga mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit ulang legalitas blasting, pemeriksaan jarak peledakan terhadap standar UU Minerba, evaluasi kerusakan lahan dan keselamatan warga, serta verifikasi benar atau tidaknya kompensasi dan CSR yang diklaim perusahaan.

“Kalau perusahaan benar-benar patuh hukum, blasting tidak akan dilakukan hanya beberapa meter dari tanah masyarakat. Ini bukan kekeliruan teknis—ini kelalaian yang merusak hidup kami,” tutup Buharim.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H
Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026
PAD Tidak Tercapai, Siapa yang Bertanggung Jawab? GMNI Minta Bapenda Berhenti Tertutup
MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan
Banyak Sekolah Direvitalisasi, Mengapa SDN 3 Puspahiang Malah Terlewat?
Desak Penegakan Hukum, Tokoh Pendiri Barito Timur Tuntut Investigasi Tuntas Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum
Arga Hot Spring Hadirkan Wahana Fantastis, Diburu Wisatawan Lokal dan Luar Daerah
Sikap Tertutup Camat Baru Ciampea Terhadap Kiprah Jurnalis, Picu Spekulasi Miring Insan Pers 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:09 WIB

Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:34 WIB

PAD Tidak Tercapai, Siapa yang Bertanggung Jawab? GMNI Minta Bapenda Berhenti Tertutup

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:45 WIB

Banyak Sekolah Direvitalisasi, Mengapa SDN 3 Puspahiang Malah Terlewat?

Berita Terbaru

Sampai Kapan Rakyat Menjadi Kelinci Percobaan Kebijakan?

Berita terbaru

MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:58 WIB