Klarifikasi PT BIMA Picu Amarah Warga Lamsel: Blasting Tetap Jalan, Lahan Tak Dibayar, UU Minerba Diabaikan?

Sabtu, 29 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Klarifikasi PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA) pada media online justru memicu reaksi keras dari warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi peledakan tambang.

Warga menilai pernyataan perusahaan tidak sesuai fakta lapangan, bahkan cenderung mengaburkan dampak yang sudah lama mereka rasakan, Sabtu (29/11/2025).

Warga yang paling terdampak, Buharim (46), menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan meninggalkan rumah yang diklaim telah dibeli perusahaan. Ia siap keluar kapan pun.

Namun berbeda dengan lahan miliknya yang hingga saat ini tidak pernah dibayar, tidak pernah dinegosiasikan ulang, dan tidak pernah ada kesepakatan pembebasan.

“Rumah itu saya tinggalkan, tapi lahan saya tidak. Lahan itu tidak pernah dibayar. Sementara blasting dilakukan hanya beberapa meter dari tanah saya. Tanah saya retak, tanaman rusak, debu setiap hari masuk. Lahan yang dulu produktif sekarang mati total,” tegasnya.

Blasting Dilakukan Meski Tidak Ada Kesepakatan Pembebasan Lahan

Warga mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap melakukan blasting meski lahan bersebelahan belum pernah dibebaskan.

“Jika pembebasan lahan saja belum ada kesepakatan, atas dasar apa blasting tetap dilakukan begitu dekat dengan tanah warga? Ini secara tidak langsung sudah melanggar ketentuan UU Minerba,” ujar warga.

Dalam regulasi pertambangan, blasting hanya boleh dilakukan di area dengan zona aman yang jelas, dan tidak boleh berdampak langsung pada tanah milik warga yang belum dibebaskan maupun belum diganti rugi.

Melakukan peledakan di dekat lahan yang statusnya masih milik warga dianggap bentuk pelanggaran serius, karena mengabaikan keselamatan masyarakat, mengabaikan hak pemilik lahan, mengabaikan jarak minimal aman peledakan serta berpotensi melanggar aturan keselamatan pertambangan dalam UU Minerba.

Dampak Blasting: Lahan Rusak, Tidak Produktif, dan Getaran Berlebihan

Buharim menyebut setiap peledakan menghasilkan getaran yang terasa seperti “gelombang menghantam tanahnya langsung.” Retakan muncul di area pekarangan, tanaman mati, dan produktivitas lahan menurun.

“Kalau perusahaan bilang blasting sesuai prosedur, kenapa dampaknya sampai membuat lahan saya tidak produktif lagi? Sesuai aturan dari mana?” ujarnya.

Warga lain juga menguatkan bahwa getaran, debu, dan retakan bangunan sudah menjadi dampak rutin, bukan kejadian insidental.

Warga Tak Terima Disebut Tidak Resah atau Membesar-besarkan Masalah

Klaim perusahaan yang menyebut aktivitas blasting “tidak meresahkan” dianggap sebagai bentuk pengabaian fakta.

“Kalau memang tidak meresahkan, kenapa rumah warga retak-retak? Kenapa kebun rusak? Kenapa setiap blasting warga harus menjauh dari tanahnya sendiri?” tanya warga.

Warga menilai imbauan perusahaan agar masyarakat menjauh saat blasting merupakan tindakan yang tidak etis, karena masyarakat punya hak penuh beraktivitas di atas tanah mereka kapan saja.

Kompensasi Rp28 Juta Masih Misterius dan Tidak Pernah Dijelaskan Secara Terbuka

Warga mempertanyakan klaim adanya kompensasi Rp28 juta per bulan dari perusahaan.

“Jangan hanya menyebut angka besar, tapi realisasinya tidak jelas. Warga yang paling terdampak justru tidak mendapatkan kejelasan apa pun,” kata warga.

Warga juga menolak pernyataan seorang tokoh masyarakat yang membela perusahaan. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mewakili suara warga yang berada tepat di sekitar titik blasting, terutama mereka yang lahannya mengalami kerusakan langsung.

Warga Desak Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Warga mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit ulang legalitas blasting, pemeriksaan jarak peledakan terhadap standar UU Minerba, evaluasi kerusakan lahan dan keselamatan warga, serta verifikasi benar atau tidaknya kompensasi dan CSR yang diklaim perusahaan.

“Kalau perusahaan benar-benar patuh hukum, blasting tidak akan dilakukan hanya beberapa meter dari tanah masyarakat. Ini bukan kekeliruan teknis—ini kelalaian yang merusak hidup kami,” tutup Buharim.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Hardiknas 2026 Enrekang Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi Peradaban
Ketua FATAS: Pers Adalah Pengawal Kebenaran dan Keadilan dalam Implementasi Hukum
Utan Loro Mengguncang Hardiknas: Batik Enrekang Karya Putra Daerah Tembus 4 Besar Nasional, Kalahkan Desainer Pulau Jawa!
32 Tahun Menjaga “Sanad Rasa”, Alumni Darul Arqam XI Lepas Atribut Duniawi untuk Perkuat Ukhuwah dan Ekonomi
Asep Endang M. Syams Sebut Pers Organ Vital Realisasi Transparansi Publik
Pasca Musibah Longsor, Bupati Pakpak Bharat Resmikan Gereja Katolik Stasi St. Fransiskus Assisi Simervara
Evakuasi Truk Tronton di Lebak Jero, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus
Abdusy Syakur Buka Fun Bike dan Senam Sehat Bersama Garut Hebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:36 WIB

Hardiknas 2026 Enrekang Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi Peradaban

Senin, 4 Mei 2026 - 14:26 WIB

Ketua FATAS: Pers Adalah Pengawal Kebenaran dan Keadilan dalam Implementasi Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:19 WIB

Utan Loro Mengguncang Hardiknas: Batik Enrekang Karya Putra Daerah Tembus 4 Besar Nasional, Kalahkan Desainer Pulau Jawa!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:43 WIB

32 Tahun Menjaga “Sanad Rasa”, Alumni Darul Arqam XI Lepas Atribut Duniawi untuk Perkuat Ukhuwah dan Ekonomi

Senin, 4 Mei 2026 - 11:33 WIB

Asep Endang M. Syams Sebut Pers Organ Vital Realisasi Transparansi Publik

Berita Terbaru