Tasikmalaya, MNP – Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Edaran Nomor: 2/SE/VII/2019 mengatur tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Yaitu berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Undang – undang No. 13 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tercatat dalam surat edaran tersebut bahwa untuk Pelaksana Tugas (PLT) melaksanakan tugasnya paling lama hanya 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut harusnya bisa menjadi acuan, tapi ironis aturan tersebut dirasa tidak berlaku di Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Seperti jabatan Plt Kepala Dinas Sosial yang diemban Wawan Gunawan menjabat sampai 4 kali Plt Kepala Dinas Sosial.
Meskipun kini Plt Kepala Dinas Sosial sudah diganti oleh Eli Suminar per tanggal 1 Januari 2025. Namun terkait perpanjangan Plt Kepala Dinas sebelumya harus benar benar di perhatikan dan menjadi bahan evaluasi.
Pasalnya pertanyaan besar bagi masyarakat terkait dengan segala kebijakan yang diambil, seperti penandatanganan secara administrasi di saat Plt dianggap melebihi ketentuan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dodo Rosada Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. Menurutnya, bahwa setiap keputusan dan perbuatan hukum termasuk surat menyurat itu batal jika Plt melebihi dari ketentuan.
Dodo menyebut, bagi jabatan Plt lebih dari ketentuan peraturan pemerintah yang hanya bisa diperpanjang satu kali dengan jumlah maksimal 6 bulan menjadi Plt, otomatis seseorang yang tidak memiliki jabatan.
“Maka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dan perbuatan hukum, sehingga keputusan hal dalam surat menyurat, keputusan tanda tangan itu batal, karena dia tidak memiliki kewenangan itu,” tegas Dodo, Jumat (03/01/2025).
Lanjut dia, pemerintah itu memiliki dasar hukum dan pijakan dalam melaksanakan tupoksi, ada norma-norma tertulis, itulah yang harus jadi dasar pijakan.
Karena sebut Dodo, menurut asas legalitas setiap tindakan perbuatan hukum pemerintah itu harus berdasarkan aturan hukum, apabila ada aturan yang di luar aturan hukum maka itu batal tindakan dan perbuatannya.
“Saya berharap pemerintah kedepan harus bisa membenahi dan memperbaiki dalam segala hal termasuk rotasi mutasi harus jelas menempatkan seseorang itu harus sesuai dengan kompetensinya dan keahliannya,” kata Dodo.
Dia menegaskan, jangan asal menempatkan orang dan harus sesuai dengan penilaian yang objektif bukan unsur faktor suka atau tidak suka.
“Ini bahaya kalau organisasi formal seperti pemerintah, jangan harap pemerintah akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terkait perubahan saya percaya kepada walikota yang akan datang nanti bisa membenahi hal tersebut,” ungkapnya.
Terkait hal ini, ketika wartawan hendak mengkonfirmasi kepada Wawan Gunawan sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Pasalnya, mantan Plt Kepala Dinas Sosial ini susah untuk ditemui, bahkan dihubungi melalui seluler pun tidak bisa terhubung begitu juga dengan pesan singkat WhatsApp.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan