
Berita terbaru | Birokrasi | Enrekang | Jumat, 3 Januari 2025 - 20:33 WIB
Tasikmalaya, MNP – Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Edaran Nomor: 2/SE/VII/2019 mengatur tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Yaitu berdasarkan Undang-undang…
![]()