Angkutan Tambang Marak Melintasi Jalan Umum, Tiga Ormas di Barito Timur Besurat ke Gubernur Kalteng

Senin, 29 Mei 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Ramainya angkutan hauling tambang batu bara melintas di jalan umum membuat tiga Organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Barito Timur geram .Pasalnya angkutan batu bara tersebut mengakibatkan banyaknya ruas jalan yang rusak tanpa adanya kepedulian.

Menyikapi hal itu, atas nama masyarakat, tiga ormas sepakat bertindak dengan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat yang diwakili Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), DPC Gerdayak dan DPC Fordayak kabupaten Barito Timur dengan membuat surat ke Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut disampaikan pada tanggal 25 Mei 2023, ditandatangani dan di cap oleh ketua Ormas masing-masing dan telah sampai ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan surat yakni;

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng,Bupati Barito Timur, Ketua DPRD Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur.

Ketua Ormas PNJJK Henky Agaru dalam keterangannya, Senin 29/5/2023) menerangkan, sehubungan dengan maraknya kegiatan Hauling atau Pengangkutan Batu Bara yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara dikeluhkan dampak dari kegiatan tersebut telah merusak sejumlah ruas jalan dan menganggu arus lalu lintas sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan pengguna jalan.

Sebab, armada perusahaan tersebut melintasi Jalan Umum berstatus Jalan Kabupaten, jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam suratnya, Henky A Garu menyebutkan, berangkat dari keprihatinan atas kondisi yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah Ormas menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas Hauling dan atau Pengangkutan Batu Bara yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum, milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi serta Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Meminta Gubernur Kalimantan Tengah menindak tegas para pelaku Pengangkutan Batu Bara, yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Barito Timur sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku

3. Memberikan sangsi dan atau meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pertambangan batu bara selaku pengangkut batu bara yang telah merusak jalan untuk memperbaiki jalan sehingga tidak rusak lagi seperti sekarang ini.

“Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur, maka kami mohon Gubernur Kalimantan Tengah, memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan kongkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak di inginkan,” tegas Hengky A Garu.

Dijelaskannya, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak segera mengambil tindakan tegas atas maraknya kegiatan pengangkutan atau Houling Angkutan Batu Bara di Jalan Raya atau Jalan Umum ini, maka kami akan menghentikannya dengan cara kami sendiri.

“Kita melihat selama ini aktifitas angkutan yang semestinya tidak di jalan umum, namun tampak jelas terlihat melintas sehingga dapat menggangu aktifitas masyarakat dan sudah banyak badan jalan yang rusak karena aktifitas tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Hengky A Garu, Dirinya juga merasa prihatin dan meminta pemerintah agar menindak tegas kepada pihak perusahaan yang memakai jalan umum untuk aktifitas tambang.

“Itu harus ada regulasi khusus dan apabila benar-benar nambang berarti harus ada jalan khusus, selama ini regulasi di Bartim masih tidak jelas. Oleh karenanya kita minta pemerintah untuk menindak tegas supaya sesuai aturan jika jalan itu tidak terganggu untuk aktivitas masyarakat,” tutupnya. (YSY).

Loading

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru