Keluarga Besar Direksi Asli dan Kuasa Hukum PT. JAB Terus Melawan serta Bongkar Permainan Direksi Boneka Hartono beserta Anteknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PT. JAB, Hauwanto (Kemeja Putih) dan KuDir PT. JAB, Rony Pasanea (Kemeja Batik)

Dirut PT. JAB, Hauwanto (Kemeja Putih) dan KuDir PT. JAB, Rony Pasanea (Kemeja Batik)

BOGOR, MNP – Untuk kembalikan tegaknya keadilan hukum di negeri ini, para Aparatur Penegakan Hukum khususnya para Jaksa dan Hakim, mungkin harus kembalikan marwah hukum melalui hikmah hukum itu sendiri. Bahwa, “membenarkan orang yang salah akan jauh lebih baik daripada menyalahkan orang yang benar.”

Demikian Hikmah Filosofis, terkait hikmah hukum versi KH. M. Quraish Shihab, yang telah disampaikannya dalam acara Shihab dan Shihab, bersama puterinya Najwa Shihab di salah satu stasiun TV terkemuka, hari Senin Pagi (2/3/2026).

Inti dari filosofi hukum tadi adalah, penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan, seharusnya tidak boleh kaku, apalagi keluar dari jalur hikmah positif hukum itu sendiri.

Untuk menjalankan proses penyelidikan kasus, hingga penyidikan kasus pun tidak cukup hanya dengan andal mengandalkan bukti-bukti pisik semu, yang dengan mudah dapat direkayasa (dimanipulasi), termasuk dipalsukan pihak-pihak tertentu, untuk menggapai segala maksud dan tujuan mereka, dengan menghalalkan berbagai cara curang (manipulatif) mereka, guna memenangkan perkaranya di hadapan para penegak hukum bermoral rapuh dan rendah.

Dengan kata lain, pondasi utama penegakan hukum harus dibenamkan dalam pijakan kebenaran serta kejujuran, bukannya diatas kebaikan palsu yang sarat kepura-puraan, serta dihiasi kemunafikan yang berbalut Jubah kedzaliman (ketidak adilan) hukum.

Dan untuk keempat kalinya, penayangan pemberitaan sesuai progress dinamika tuntutan eksekusi putusan (PK), yang berkekuatan hukum tetap yang sudah dimenangkan pihak PT. JAB serta kuasa hukumnya.

Kini sebagai pihak penggugat/penuntut terhadap lawan-lawannya, yakni beberapa personal Direksi Perumda Pasar Tohaga (dahulu PD. Pasar Tohaga), yang (oleh pihak PT. JAB) disebut sebagai “Boneka Mainan” Hartono-Sugirus dkk, sekarang kembali diespose di media ini.

Berdasarkan PERS RILIST, yang berupa pemaparan kronologis dari asal muasal kisruhnya Unit Perumda (Pasar Citeureup 2), yang dikirimkan estafet oleh Rony Pasanea (Kuasa Direksi PT. JAB), kepada media ini, melalui pesan berantai dari What’s App pribadinya, pada hari Minggu (1/3/2026).

Begini kurang lebihnya, kronologis yang tandas disampaikan oleh Rony Pasanea tersebut, sejak tahun 2021 hingga 2024. Pada tahun 2021 dibuatlah perjanjian kerja sama/PKS oleh pihak Hartono dengan Perumda Pasar Tohaga, itu masih di dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, sehingga PKS tak berjalan dengan efektif.

Baru pada pertengahan tahun 2022 mulai berjalan, itu pun Satu – Dua pedagang saja yang melakukan pembayaran.

Malahan pihak Hartono sendiri yang melakukan penagihan, kepada para pedagang, melalui team yang dipimpin Jhon Naro CS. Kemudian mereka pun meminta untuk diberikan gratis (tak berlaku setoran) terhadap kios yang mereka kutip uangnya, yang mana nilai totalnya mencapai (-+) Rp 2 Miliar hingga saat itu.

Hartono dan tim mencoba untuk mengkomunikasikan permintaannya tersebut ke Saya (ungkap Rony), hal itu dilakukan Hartono melalui Zairi.

“Akhirnya Kita bertiga melakukan Teleconfrence, yang mana saat itulah pak Hartono minta saya, untuk bersedia menanda tangani Faktur Lunas nya tersebut secara gratis. Namun Saya hanya bersedia memberi mereka discount sebesar 30%, tapi Hartono itu tetap memaksa meminta gratis. Kemudian Hartono melalui pak Banjar membuat surat permohonan gratis kepada Dirut Perumda Pasar Tohaga, yang Saya ketahui itupun tidak disetujui pihak direksi Perumda.” jelas Rony.

“Kemudian di bulan januari 2023, lanjut Rony. Mereka (Hartono cs : red) lakukan somasi kepada Saya, agar mau mengembalikan uang Rp 2,5 Miliar, yang Hartono berikan kepada Bos Saya (pak Hauwanto). Lalu Saya berikan jawaban bahwa itu tak ada leggal standingnya dalam program Kami, yaitu dari perpanjangan 7 tahun. Kemudian mereka lakukan lobby pada Ketua Koperasi di Pasar Citeureup 2, Erlan Jaelani, agar bekerja sama dengan kelompok Hartono. Dalam upaya lobby mereka itu pula, mereka menanyai Erlan Jaelani itu, mengenai pintu masuk untuk bisa menguasai kantor PT. JAB. Dari situlah, makin terbaca itikad jahat ambisi Hartono CS pada Kami.” jelas Rony.

“Kemudian saat itu, lanjut Rony lagi. Pak Banjar pun telepon pada Saya, bahwa dia ada pertemuan dengan pak Haris dan pak Hartono di Sentul, yang mana pada saat itu, dia (Banjar : red) menawarkan/memberikan data dari perusahaan Kami (PT. JAB) pada Hartono CS itu. Dan menyarankan agar mencabutkan status KuDir (Kuasa Direksi) atas nama Saya (Rony Pasanea : red) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), ciptaan atau rekayasa Hartono CS pada bulan Mei 2023 lalu. Dan pasca motif RUPS-LB tadi, mereka pun mencoba menguasai Kantor Kami itu dengan minta pengawalan dari Polsek setempat. Tapi upaya jahat mereka ditolak oleh anak buah Saya, yakni Deden Jubaedi, serta Sam (Deni Nugraha). Keduanya pun dengan tegas menolak menyerahkan kantor Kami tersebut, kepada Hartono CS.” tandas Rony.

Beberapa minggu kemudian Hartono CS pun kembali melakukan lobby, meminta untuk dimediasi anak buah Saya itu (Deden Jubaedi : red), meminta kesediaan Deden untuk :

1. Mengosongkan Kantor Kami (Kantor PT. Javana Artha Buana)

2. Mengajak Deden untuk bergabung dengan tim Hartono CS.

3. Menawarkan iming – iming kompensasi duit sebesar Rp 15 s/d 50 Juta pada Deden, jika bersedia mengabulkan permintaan mereka.

Tetapi lagi-lagi permintaan dan iming-iming Hartono CS tersebut ditolak tegas oleh anak buah Saya tadi.

Kemudian, di sekitar bulan November 2023 itu datang lah Herymax dan Riswendi, menguasai kantor Kami itu (kantor PT. Javana Artha Buana/PT. JAB), dilakukan dengan rekomendasi Dirut Perumda Pasar Tohaga, Nomor 539/168. Isinya itu memerintahkan Ka. Unit Pasar Citeureup 2, mengambil alihkan kantor Kami, dan menyerahkan ke Herymax dengan merusak gembok kantor Kami, yang dilakukan oleh Herymax itu sendiri (video terlampir).

Kemudian dibuatkannya PKS Nomor 539/38 secara diam-diam. Sebagai modal payung hukumnya mereka, untuk lakukan penagihan. Dan ada penandatanganan surat pemberitahuan, pada para pedagang pasar, agar membayar tagihan kepada Herymax. Surat itu ditanda tangani juga oleh Ka. Unit Pasar Citeureup 2. Setelah terbit PKS 539/38, mereka merancang laporan tindak pidana untuk Saya, melalui seorang Pedagang Bakso bernama Sutinah.

Dengan delik aduan telah lakukan penggembokan dan tindak kekerasan, disertai Tindak Penggelapan Uang. Tetapi laporan itu tertolak, karena pak Hauwanto membuat Surat Pernyataan. Yang isi nya menjelaskan, bahwa Beliau tidak pernah nyabut status kuasanya dari saya. Dan itu telah disampaikan nya secara tertulis melalui somasi Beliau, pada pihak Perumda Tohaga dengan tembusan pada Kapolres Bogor.

Lalu sekitaran bulan Juni 2024 Erlan Jaelani, Kepala Koperasi Pasar Citeureup 2, bercerita pada Saya dan Deden Jubaedi serta pada Sam Deni Nugraha. Bahwa dirinya di telepon pak Haris (Dirut Perumda Tohaga), untuk ketemuan di kantornya, yang mana di dalam agenda pertemuan tersebut, Haris meminta Erlan bergabung dengan Hartono CS saja, dengan mengklaim percuma kalau gabung terus dengan Saya (Rony), karena Rony sudah tidak ada duitnya, di depan Erlan Jaelani tersebut. Hal tersebut juga disampaikan Erlan Jaelani kepada Rony, diketahui juga oleh kuasa hukum Rony dan PT. JAB, Charles Lungkang.

Beberapa waktu kemudian mereka seolah bersepakat untuk mencabut laporan di Polres, atas nama Pelapor Sutinah (Pedagang Bakso) itu. Hartono pun langsung memerintahkan Riswendi, segera mencabut laporan. Kemudian menawarkan ke pihak Koperasi, mendapat Fee 30% jika mau menuruti permintaan mereka diatas. Sekira seminggu kemudian Erlan menolak penawaran tersebut, dan kembali pada Saya, lalu menceritakan itu semua pada Saya.

Sedang di sisi lain, pihak Hartono marah kepada Erlan, serta melanjutkan laporan yang berbeda pada Polres, yaitu terkait dugaan pemerasan, yang dilakukan Erlan Jaelani, kepada pihak kontraktor proyek pada saat pembangunan pasarnya itu.

Padahal sebagaimana yang Saya ketahui, bahwa pemberian Uang sebesar Rp 10 Juta saat itu, tidak ada unsur pemaksaan, malah dari pihak kontraktornya yang menawarkannya, sebagai kontribusi imbal jasa atas bantuan pihak koperasi ke pihak pengembang.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kebersamaan Warga Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Perum Mutiara Citra
Kades Lentu Bacakan Sambutan Bupati Jeneponto, Beberkan Sejumlah Program Prioritas
Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Kertawira Sera Lestarii Serahkan 13 Ekor Bantuan Hewan Kurban
Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas
Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten
Kota Santri Dikepung Miras dan Prostitusi, Mahasiswa Sebut Satpol PP Tasikmalaya Tumpul
Tragedi Jembatan Talang, Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai
Diduga Kepanasan Saat Perjalanan, Sapi Kurban ini Terjun Bebas ke Sungai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kebersamaan Warga Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Perum Mutiara Citra

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kades Lentu Bacakan Sambutan Bupati Jeneponto, Beberkan Sejumlah Program Prioritas

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Kertawira Sera Lestarii Serahkan 13 Ekor Bantuan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:57 WIB